Selasa, 14 September 2010

pembaharuan MA

MAHKAMAH AGUNG LIBATKAN PARA PEMANGKU KEPENTINGAN DALAM PENYUSUNAN CETAK BIRU LEMBAGA PERADILAN
Jakarta, 4 Agustus 2009

Mahkamah Agung Republik Indonesia saat ini tengah melakukan survei dan focus group discussion dengan berbagai kalangan di tujuh wilayah yang berbeda: Jakarta, Aceh, Medan, Semarang, Banjarmasin dan Makassar. Proses tersebut berlangsung sejak 31 Juli hingga 7 Agustus 2009. Selanjutnya Mahkamah Agung juga akan melakukan survei dan konsultasi internal yang melibatkan perwakilan dari pengadilan-pengadilan. Setelah itu secara berkala akan dilangsungkan proses konsultasi publik yang melibatkan kalangan eksternal.

Aktivitas tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses penyusunan Cetak Biru Mahkamah Agung RI yang telah dimulai sejak tanggal 17 Juli 2009 yang lalu. Pelibatan para pemangku kepentingan sejak dini tersebut merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung untuk membuat rumusan reformasi peradilan yang semakin memenuhi harapan masyarakat.

“Proses konsultasi dan diskusi tersebut akan melibatkan pihak internal maupun eksternal Mahkamah Agung,” jelas Nurhadi, SH. MH., Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung. Kalangan internal yang dimaksud terbentang dari para Hakim Agung di Jakarta hingga para hakim, panitera sampai juru sita di pengadilan-pengadilan yang ada. Sementara kalangan eksternal berasal dari para kalangan profesi hukum dan lembaga-lembaga hukum, maupun kalangan akademisi, media dan perwakilan masyarakat pencari keadilan.

“Hasil survei, diskusi dan konsultasi publik tersebut akan menjadi masukan yang sangat berharga bagi Mahkamah Agung dalam penyusunan cetak biru tersebut,” tutur Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung, Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc. Menurut Hakim Agung yang juga Ketua Tim Penyusunan Cetak Biru ini, upaya ini merupakan langkah lanjutan untuk memperbaharui Cetak Biru Pembaruan Mahkamah Agung yang telah dibuat pada tahun 2003 yang lalu. Cetak Biru 2003 tersebut disusun pada saat proses penyatuan peradilan satu atap belum selesai. Kini setelah sistem peradilan satu atap terwujud perlu dilakukan beberapa penyesuaian konteks dan agenda-agenda pembaruan yang akan dilaksanakan. Selain itu Mahkamah Agung juga akan mencoba memetik pelajaran dari penerapan Cetak Biru tersebut, sehingga bisa menyempurnakan strategi implementasi dari Cetak Biru yang akan dibuat.

Semangat pembaharuan yang diusung oleh Cetak Biru 2003 telah membuahkan beberapa hasil positif bagi program pembaruan peradilan di Indonesia. Keterbukaan informasi di pengadilan telah dimulai dengan lahirnya SK KMA No. 144/2007, yang menjadi noktah baru dalam keterbukaan informasi di lembaga negara, mengingat Surat Keputusan Ketua MA tersebut lahir justru sebelum UU Keterbukaan Informasi Publik disahkan oleh DPR. Berbagai inovasi pembaharuan juga muncul di kalangan pengadilan-pengadilan, seperti penerapan teknologi informasi untuk memperbaiki kinerja pengadilan, sampai pengelolaan biaya perkara yang bekerja sama dengan kalangan perbankan. Dengan adanya pembaharuan Cetak Biru ini nantinya, diharapkan akan terjadi akselerasi proses pembaharuan peradilan di Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses penyusunan cetak biru ini, bisa menghubungi Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Bpk. Nurhadi, SH. MH., di no telepon 0812 8941 0368.
- TA -

Tidak ada komentar:

Posting Komentar