Kamis, 24 Maret 2011

putusan

–PUTUSAN
A. Pengertian Putusan

Tiga macam produk Hakim hasil pemeriksaan persdangan :
1. Putusan,
Pasal 60 UUPA (Putusan : Penyataan Hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh Hakim dalam sidang terbuka untuk umum,sebagai hasil dari pemeriksaan perkara gugatan (contentius)).
2. Penetapan,
Pasal 60 UUPA (Putusan : Penyataan Hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh Hakim dalam sidang terbuka untuk umum,sebagai hasil dari pemeriksaan perkara permohonan (voluntair)).
3. Akta Perdamaian,
Akta yang dibuat oleh Hakim yang berisi hasil musyawarah antara para pihak dalam sengketa kebendaan untuk mengakhiri sengketa dan berlaku sebagai putusan.
Putusan/penetapan harus dikonsep sebelum dibacakan (SEMA No. 5/1959, tgl. 20 April 1959 dan No. 1/1962, tgl. 7 Maret 1962).

Selain itu ada produk Pengadilan yang bukan merupakan produk sidang, tetapi berkekuatan hukum seperti sebagai akta autentik, yaitu :
1. Akta Komparisi, dan
2. Akta Keahliwarisan

Akta perdamaian ialah akta yang dibuat oleh Hakim yang berisi hasil musyawarah antara para pihak dalam sengketa kebendaan untuk mengakhiri sengketa dan berlaku sebagai putusan.
Suatu putusan atau penetapan hares clikonsep terlebih dahulu paling tidak 1 (sate) minggu sebelum diucapkan di persidangan, untuk meng¬hindari adanya perbedaan isi putusan yang diucapkan dengan yang tertulis (Surat Eclaran Mahkamah Agung No. 5/1959 tanggal 20 April 1959 clan Nomor 1/1962 tanggal 7 Maret 1962).
Selain itu, perlu diketahui pula bahwa Hakim juga mengeluarkan penetapan-penetapan lain yang bersifat teknis administratip yang dibuat bukan sebagai produk sidang.
Hal ini misalnya: Penetapan Hari Sidang, Penetapan Penundaan Sidang, Penetapan Perintah Sita Jaminan, Penetapan Perintah Pernbe¬ntahuan Isi Putusan dan sebagainya. Semua itu bukan produk sidang dan tidak perlu diucapkan dalam sidang terbuka, serta tidak memakai titel "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
B. Macam-macam Putusan Hakim
Dilihat dari segifungsinya dalam mengakhiri perkara ada 2 (dua) macam, yaitu:
1. Putusan akhir, dan
2. Putusan sela.
3. Putusan serta merta
Kemudian jika dilihat dari segi Nadir tidaknya para pihak pada saat putusan dijatuhkan, ada 3 (tiga) macam, yaitu:
1. Putusan gugur,
2. Putusan verstek, dan
3. Putusan kontradiktoir.
Jika dilihat dari segi isin-va terhadap gugatan/perkara ada 2 (dua) macam, yaitu positif dan negatif, yang dapat dirinci menjadi . 4 (empat) macam:
1. Tidak menerima gugatan Penggugat ( = negatif).
2. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ( = negatif).
3. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan menolak/ tidak menerima selebihnya positif dan negatif)
4, Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya positif)
Dan jika dilihat dari segi sifatnya terhadap akibat hukum yang ditimbulkan maka ada 3 (tiga) macam, yaitu:
1. Diklaratoir.
2. Konstitutif, dan
3. Kondemnatoir.

Untuk mengenal lebih jelas macam-macam putusan inj diuraikan sebagai berikut:
1. Putusan akhir.
Putusan akhir ialah putusan yang mengakhiri pemeriksaan di persidangan, baik yang telah melalui semua tahap peme¬riksaan maupun yang tidak/belum menempuh semua tahap pemeriksaan.
- Putusan yang dijatuhkan sebelum sampai tahap akhir dari tahap-tahap pemeriksaan, tetapi telah mengakhiri pemerik¬saan, yaitu:
a. putusan gugur,
b. putusan verstek yang tidak diajukan verzet,
c. putusan tidak menerima,
d. putusan yang menyatakan Pengadilan Agama tidak berwenang memeriksa.
Semua itu belum menempuh tahap-tahap pemeriksaan secara keseluruhan melainkan baru pada tahap awal saja, Semua putusan akhir dapat dimintakan banding, kecuali undang-undang menentukan lain.
2. Putusan sela (pasal 185 HIR/196 RBg).
- Putusan Sela ialah putusan yang dijatuhkan masih dalam proses pemeriksaan perkara dengan tujuan untuk memper¬lancar jalannya pemeriksaan.
- Putusan sela tidak mengakhiri pemeriksaan, tetapi akan berpengaruh terhadap arah dan jalannya pemeriksaan.
- Putusan sela dibuat seperti putusan biasa (lihat pada pembahasan tentang susunan dan isi putusan di bawah ini), tetapi tidak dibuat secara terpisah melainkan ditulis di dalat Berita Acara Persidangan saja.
- Putusan sela harus diucapkan di depan sidang terbuka un tuk umum serta ditanda tangam oleh Majelis Hakim da panitera yang turut bersidang.
- Putusan sela selalu tunduk pada putusan akhir, karen tidak berdiri sendiri dan akhirnya akan dipertimbangka pula pada putusan akhir.
- Hakim tidak terikat pada putusan sela, bahkan Hakim dapat merobahnya sesuai dengan keyakinannya.
- Putusan sela tidak dapat dimintakan banding kecuali bersama-sama dengan putusan akhir (pasal 201 RBg/ pasal ayat (1) UU No. 20/1947).
- Para pihak dapat meminta, supaya kepadanya diberi Salinan yang sah dari putusan itu dengan biaya sendiri. Hal-hal yang menurut hukum acara perdata memerlukan putusan sela, antara lain:
a. Tentang pemeriksaan prodeo.
b. Tentang pemeriksaan eksepsi tidak berwenang.
c. Tentang Sumpah Supletoir.
d. Tentang Sumpah Decisoir.
e. Tentang Sumpah Penaksir (taxatoir)
f. Tentang gugat provisionil.
g. Tentang gugat insidentil (Intervensi = tussenkoms, voeging, dan vrijwaring).
- Rv. mengenal beberapa nama putusan sela, yaitu:
a. Putusan Praeparatoir, vaitu putusan sela yang merup, kan persiapan putusan akhir, tanpa mempunyai pengi ruh terhadap pokok perkara atau putusan akhir. Contoh: Putusan tentang penggabungan perkara, pen( lakan pengunduran pemeriksaan saksi.
Hal ini menurut HIR/RBg tidak perlu dibuat putusan sela tetapi cukup dicatat saja dalam berita acara sidang.
b. Putusan Interlocutoir, yaitu putusan sela yang isinya) memerintahkan pembuktian, misalnya perintah untuk pemeriksaan saksi, atau pemeriksaan di tempat dan sebagainya.
Hal ini menurut HIR cukup dicatat dalam BAP saja, kecuali tentang penetapan Sumpah seperti tersebut di alas.
c. Putusan Insidentil, yaitu putusan sela yang berhubungan dengan insident, yakni peristiwa yang untuk sementara menghentikan pemeriksaan tetapi belum berhubungan dengan pokok perkara. Contoh: putusaii tentang gugat prodeo, eksepsi tidak berwenang clan gugat insidentil.
d. Putusan provisionil, yaitu putusan sela yang menjawab gugat provisionil.

3. Putusan Gugur (pasal 124 HIR/pasal 148 RBg).
- Putusan gugur ialah putusan yang menyatakan bahwa gu¬gatan/permohonan gugur karena penggugat/pemohon tidak pernah hadir, meskipun telah dipanggil (secara resmi sedang tergugat hadir dan mohon putusan).
- Putusan gugur dijatuhkan pada sidang pertama atau sesu¬dahnya sebelum tahap pembacaan gugatan/permohonan.
- Putusan gugur dapat dijatuhkan apabila telah dipenuhi syarat-syaratnya, yaitu:
a. Penggugat/Pemohon telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk hadir dalam sidang hari itu.
b. Penggugat/Pemohon ternyata tidak hadir dalam sidang tersebut, dan tidak pula mewakilkan orang lain untuk, hadir, serta ketidakhadirannya itu karena sesuatu halangan yang sah.
c. Tergugat/Termohon hadir dalam sidang.
d. Tergugat/Termohon mohon keputusan.
- Dalam hal penggugat/pemohonnya lebih dari seorang dan tidak hadir semua, maka dapat pula diputus gugur.
- Putusan gugur belum menilai gugatan ataupun pokok perkara.
- Dalam putusan gugur, penggugat/pemobon dihukum mem¬bayar biaya perkara.
- Terhadap putusan ini dapat dimintakan banding atau di¬ajukan lagi perkara baru.

4. Putusan Verstek (pasal 125 HIR/149 RBg).
Putusan verstek ialah putusan yang dijatuhkan karena ter¬gugat/termohon tidak pernah hadir meskipun telah dipang¬gil secara resmi, sedang penggugat hadir dan mohon putusan.
- Verstek artinya tergugat tidak hadir.
- Putusan verstek diatur dalam pasal 125 - 129 HIR dan 196 - 197 HIR, pasal 148 - 153 RBg dan 207 - 208 RBg, UU No. 20 tahun 1947 dan SEMA No. 9/1964.
- Putusan verstek dapat dijatuhkan dalam sidang pertama atau sesudahnya, sesudah tahap pembacaan gugatan se¬belum tahap jawaban tergugat, sepanjang tergugat/para tergugat semuanya belum hadir dalam sidang padahal telah dipanggil dengan resmi dan patut.
- Putusan verstek dapat dijatuhan apabila telah dipenuhi syarat-syaratnya, yaitu:
a. Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut.
b. Tergugat tidak hadir dalam sidang dan tidak mewa¬kilkan kepada orang lain serta tidak ternyata pula bahwa ketidakhadirannya itu karena sesuatu alasan yang sah.
c. Tergugat tidak mengajukan tangkisan/eksepsi menge¬nai kewenangan.
d. Penggugat hadir di persidangan.
e. Penggugat mohon keputusan.
- Dalam hal tergugat lebih dari seorang dan kesemuanya juga tidak hadir dalam sidang, maka dapat diputus pula dengan verstek.
- Putusan verstek hanya menilai secara formil surat gugatan dan belum menilai secara materiil kebenaran dalil-dalil gugat.
- Apabila gugatan itu beralasan dan tidak melawan hak maka putusan verstek berupa mengabulkan gugatan penggugat. Sedang mengenai dalil-dalil gugat, oleh karena tidak dibantah, maka harus dianggap benar dan tidak perlu dibuktikan kecuali dalam hal perkara perceraian.
- Apabila gugatan itu tidak beralasan dan/atau melawan hak maka putusan verstek dapat berupa tidak menerima gugatan penggugat dengan verstek.
- Terhadap putusan verstek ini maka tergugat dapat mengajukan perlawanan (verzet).
- Tergugat tidak boleh mengajukan banding sebelum ia menggunakan hak verzetnya lebih dahulu, kecuali jika penggugat yang banding.
- Terhadap putusan verstek, maka penggugat dapat mengajukan banding.
- Apabila penggugat mengajukan banding maka tergugat, tidak boleh mengajukan verzet, melainkan ia berhak pula mengajukan banding (pasal 8 UU No. 20/1947).
- Khusus dalam, perkara perceraian, maka Hakim wajib membuktikan dulu kebenaran dalil-dalil gugat (alasan-alasan perceraian) dengan alat-alat bukti yang cukup, sebelum menjatuhkan putusan verstek.
- Apabila tergugat mengajukan verzet maka putusan verstek menjadi mentah, dan pemeriksaan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
- Perlawanan (verzet) ini berkedudukan sebagai jawaban tergugat.
- Apabila perlawanan ini diterima dan dibenarkan ole Hakim berdasarkan hasil pemeriksaan/pembuktian dalam sidang, maka Hakim akan membatalkan putusan verstek dan menolak gugatan penggugat.
- Tetapi apabila perlawanan itu tidak diterima/tidak dibenarkan oleh Hakim, maka Hakim dalam putusan akhir akan menguatkan putusan verstek.
- Terhadap, putusan akhir ini dapat dimintakan banding.
- Putusan verstek yang tidak diajukan verzet dan tidak pula dimintakan banding, dengan sendirinya menjadi putusan akhir yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
25'
5. Putusan Kontradiktoir
- Putusan kontradiktoir ialah putusan akhir yang pada saat dijatuhkan/diucapkan dalam sidang tidak dihadiri salah satu pihak atau para pihak.
- Dalam pemeriksaan/putusan kontradiktoir disyaratkan bahwa baik penggugat maupun tergugat pernah hadir dalam sidang.
- Terhadap putusan kontradiktoir dapat dimintakan banding.
6. Putusan Tidak Menerima
- Yaitu putusan Hakim yang menyatakan bahwa Hakim "tidak menerima gugatan penggugat/permohonan pemohon " atau dengan kata lain "gugatan penggugat/ permohonan pemohon tidak diterima" karena gugatan/ permohonan tidak memenuhi syarat hukum, baik secara formil maupun materiil.
 Contoh gugatan yang tidak memenuhi syarat hukum materiil:
Misalnya: Gugatan cerai dengan alasan pasal 19.b PP No. 9/1975 yang diajukan sebelum waktu 2 (dua) tahun sejak tergugat meninggalkan tempat kediaman bersama. Contoh gugatan yang tidak memenuhi syarat hukum formil misain,va: Gugatan yang kabur (tidak jelas), penggugat tidak berhak, bukan wewenang Pengadilan Agama, dan sebagainya.
- Dalam hal terjadi eksepsi yang dibenarkan oleh Hakim maka Hakim selalu menjatuhkan putusan bahwa "gugatan penggugat tidak dapat diterima" atau "tidak menerima gugatan penggugat".
- Meskipun tidak ada eksepsi, Hakim karena jabatannya dapat memutuskan "gugatan penggugat tidak diterima" jika ternyata tidak memenuhi syarat hukum tersebut, atau terdapat hal-hal yang dijadikan alasan eksepsi.
- Putusan tidak menerima dapat dijatuhkan sesudah tahap jawaban, kecuali dalam hal verstek yang gugatannya ternyata tidak beralasan dan/atau melawan hak sehingga dapat dijatuhkan sebelum tahap jawaban.
- Putusan tidak menerima belum menilai pokok perkara (dalil gugat) melainkan baru menilai syarat-syarat gugatan saja. Apabila syarat gugat tidak terpenuhi maka gugatan pokok (dalil gugat) tidak dapat diperiksa.
- Putusan ini berlaku sebagai putusan akhir.
- Terhadap putusan ini pihak penggugat dapat mengajukan banding atau mengajukan perkara baru. Demikian puh pihak tergugat.
- Putusan yang menyatakan Pengadilan Agama tidak berwenang mengadili suatu perkara, merupakan suatu putusan akhir. (pasal 201 ayat (2) RBg/pasal 9 ayat (2) UU No 20/1947).
- Putusan ini termasuk putusan negatif
1. Putusan Menolak Gugatan Penggugat
Yaitu putusan akhir yang dijatuhkan setelah menempuh semua tahap pemeriksaan, di mana ternyata dalil-dali, gugat tidak terbukti.
- Putusan ini termasuk putusan negatif.
- Dalam memeriksa pokok gugatan (dalil gugat) maka, Hakim harus terlebih dahulu memeriksa apakah syarat syarat gugat telah terpenuhi, agar pokok gugatan dapat diperiksa dan diadili.
2. Putusan Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Sebagiar Dan Menolak/Tidak Menerima Selebihnya.
- Putusan ini merupakan putusan akhir.
- Dalam kasus ini, dalil gugat ada yang terbukti dan ada pula yang tidak terbukti atau tidak memenuhi syarat se¬hingga:
 Dalil gugat yang terbukti maka tuntutannya dika¬bulkan.
 Dalil gugat yang tidak terbukti maka tuntutannya ditolak.
 Dalil gugat yang tidak memenuhi syarat maka dipu¬tus dengan tidak diterima.
- Putusan ini merupakan putusan campuran positif dan negatif.
9. Putusan Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya.
Putusan ini dijatuhkan apabila syarat-syarat gugat telah terpenuhi dan seluruh dalil-dalil gugat yang mendukung petitum ternyata telah terbukti.
- Untuk mengabulkan suatu petitum harus didukung dalil gugat. Satu petitum mungkin didukung oleh beberapa dalil, gugat. Apabila di antara dalil-dalil gugat itu sudah ada satu dalil gugat yang dapat dibuktikan maka telah cukup untuk mengabulkan, meskipun mungkin dalil-dalil gugat yang lain tidak terbukti. Namun apabila seluruh dalil gugat itu terbukti maka semakin kuat alasannya untuk mengabul¬kan petitum.
Prinsipnya, setiap petitum harus didukung dengan dalil gugat.
- Putusan ini merupakan putusan positif.
10. Putusan Diklaratoir
- Yaitu putusan yang hanya menyatakan suatu keadaan tertentu sebagai suatu keadaan yang resmi menurut hukum. Misalnya: Putusan yang menyatakan sah tidaknya suatu perbuatan hukum atau keadaan/status hukum seseorang, menyatakan boleh tidaknya untuk melakukan suatu per¬buatan hukum, dan sebagainya.
- Semua perkara voluntair diselesaikan dengan putusan diklaratoir dalam bentuk " Penetapan " atau "Besciking".
- Putusan diklaratoir biasanya berbunyi "Menyatakan".
- Putusan diklaratoir tidak memerlukan eksekusi.
- Putusan diklaratoir tidak merubah atau menciptakan suatu hukum baru melainkan hanya memberikan kepastian hu¬kum semata terhadap keadaan yang telah ada.
11. Putusan Konstitutif
- Yaitu suatu putusan yang menciptakan/menimbulkan keadaan hukum baru, berbeda dengan keadaan hukum sebelumnya.
Misalnya:
 putusan perceraian, putusan pembatalan perkawinan, dan sebagainya. Sebelum diputus cerai, mereka masih suami-isteri. Se¬belum d1batalkan perkawinannya, perkawinan itu masih dianggap sah.
- Putusan konstitutif selalu berkenaan dengan status hukum seseorang atau hubungan keperdataan sate sama lain - Putusan konstitutif tidak memerlukan eksekusi.
- Putusan konstitutif diterangkan dalam bentuk "Putusan".
- Putusan konstitutif biasanya berbunyi "Menetapkan" atau memakai kalimat lain bersifat aktif dan bertalian langsung dengan pokok perkara, misalnya "Memutuskan perkawinan", "Membatalkan perkawinan" dan sebagainya.
- Keadaan hukum baru tersebut dimulai sejak saat putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,
12. Putusan Kondemnatoir
Yaitu putusan yang bersifat menghukum kepada salah satu pihak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, atau menyerahkan sesuatu kepada pihak lawan, untuk memenuhi prestasi.
- Putusan kondemnatoir terdapat pada perkara kontentius.
- Putusan kondemnatoir selalu berbunyi "Menghukum".
- Putusan inilah yang memerlukan eksekusi.
- Apabila pihak terhukum tidak mau melaksanakan is putusan dengan sukarela, maka atas permohonan penggugat putusan dapat dilaksanakan dengan paksa (Execution Force oleh Pengadilan yang memutusnya.
- Putusan dapat dieksekusi setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali dalam hal Vitvoer baar bijvoorraad.
yaitu putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum (putusan serta merta).
 Putusan kondemnatoir dapat berupa penghukuman untuk:
1. menyerahkan suatu barang,
2. membayar sejumlah uang,
3. melakukan suatu perbuatan tertentu,
4. menghentikan suatu perbuatan/keadaan,
5. mengosongkan tanah/rumah.


C. Susunan dan Isi Putusan
Mengenai bentuk dan isi putusan Hakim diatur dalam pasal 183 dan 184 HIR/pasal 194 dan 195 R.Bg. Ada 2 (dua) macam keputusan hakim sebagai produk/hasil pemeriksaan perkara di persidangan, yaitu Penetapan dan Putusan.
Yang dimaksud dengan Penetapan ialah keputusan Pengadilan atas perkara permohonan (voluntair), sedangkan Putusan adalah ke¬putusan Pengadilan atas perkara gugatan berdasarkan adanya sengketa (kontentius), demikian penjelasan pasal 60 UU No. 7/1989.
Surat Putusan
Putusan Hakim harus dibuat secara tertulis dan ditanda tangani se¬bagai dokumen resmi. Suatu putusan hakim, terdiri dari 4 bagian yaitu:
1) Kepala Putusan.
2) Identitas Para pihak.
3) Pertimbangan (konsideran) yang memuat tentang "Duduknya Perkara" dan "Pertimbangan Hukum".
4) Amar atau diktum putusan.
Secara rinci, maka Surat putusan harus dibuat menurut ketentuan serta memuat hal-hal sebagai berikut:
1. Judul dan Nomor Putusan. - Judul:PUTUSAN
- Nomor Putusan sama dengan nomor perkara (SEMA Nc 32/TUADA - AB/III/-UM/IX/93 tanggal 11 Septembe 1993).
Misalnya: Nomor 100/Pdt.G/1994/PA/Btl.
2. Tanggal Putusan.
- Yaitu saat hari dan tanggal pengucapan putusan dalan sidang yang dinyatakan pada akhir putusan.
3. Kepala Putusan
Kalimat "BISMILLAHIRRAHMAANIRROHIIM"
- Diikuti dengan "DEMI KEADILAN BERDASARKAI KETUHANAN YANG MAHA ESA" (pasal 57 ayat (2 UU-PA).
4. Nama dan tingkat peradilan yang memutus perkara.
- Misalnya:
1. Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang mengadili perkar, perdata pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara antara:
2. Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta yang mengadil perkara perdata pada tingkat banding dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan dalam perkara antara
5. Tentang duduknya perkara.
- Menggambarkan dengan singkat tetapi jelas dan kronologi: tentang duduknya perkara, mulai dari usaha perdamaian dalil-dalil gugat, jawaban tergugat, replik, duplik, bukti¬bukti dan saksi-saksi, serta kesimpulan para pihak. Menggambarkan bagaimana Hakim dalam mengkonstatir dalil-dalil gugat/peristiwa yang diajukan para pihak.
6. Tentang hukumnya/pertimbangan hukum.
- Menggambarkan tentang bagaimana hakim dalam meng¬kwalifisir fakta/kejadian.
- Penilaian Hakim tentang fakta-fakta yang diajukan.
- Hakim mempertimbangkannya, secara kronologis dan rinci setiap item, baik dari pihak penggugat maupun tergugat.
- Memuat dasar-dasar hukum yang dipergunakan oleh hakim dalam menilai fakta dan memutus perkara, baik humuk tertulis maupun yang tidak tertulis (misalnya dalil syar'i dan sebagainya).
7. Amar putusan
- Menggambarkan tentang konstituiring hakim terhadap per¬kara itu.
- Amar merupakan kesimpulan akhir yang diperoleh oleh Hakim atas perkara yang diperiksanya, unruk mengakhiri sengketa.
- Amar putusan dapat berupa:
a) "Tidak menerima gugatan penggugat", atau "Menyata¬kan gugatan penggugat tidak diterima".
b) "Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya", kemudian dirinci satu persatu isi amar putusan.
c) "Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian", kemudian dirinci satu persatu yang dikabulkan, dan dilanjutkan dengan "menolak/tidak menerima untuk selebihnya", jika hanya satu point yang ditolak, biasanya disebutkan dengan tegas.
d) "Menolak gugatan penggugat seluruhnya".
- Apabila persyaratan formal suatu gugatan tidak terpenuhi, maka amar putusan akan berbunyi "Tidak menerima gugat¬an penggugat".
- Apabila gugatan dinyatakan tidak terima, maka pokok perkara tidak perlu diperiksa/belum diadili.
- Apabila dalil gugat dibenarkan dan terbukti, maka amar putusan akan berbunyi "Mengabulkan gugatan Penggugat". Tetapi apabila dalil gugat tidak terbukti, maka amar putusan akan berbunyi "Menolak gugatan Penggugat".
- Sifat amar putusan dapat berupa:
1) Deklaratoir,
yaitu menyatakan suatu keadaan/peristiwa sebagai suatu keadaan/peristiwa yang sah menurut hukum.
Amar deklaratoir berbunyi "Menyatakan ………….” Misalnya, "Menyatakan pengangkatan anak yang dilakukan oleh pemohon (………. ………………….) terhadap anak B yang
bemama A adalah sah berdasarkan Hukum Islam". Dalam perkara voluntair, amarnya selalu bersifa deklaratoir.

2) Konstitutif,
yaitu menciptakan suatu keadaan hukun baru yang berbeda dengan keadaan sebelum adany; putusan.
Amar yang bersifat konstitutif selalu berbunyi "Menetap kan ". Misalnya: "Menetapkan perkawinan penggugat (A) dengan tergugat (B) yang dilangsungkan pada tanggal 1 Desember 1990 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul Akta Nikah Nomor 007/XII/1990 tanggal 1 Desembe 1990, putusan karena perceraian dengan talak sartu ba’in".

3) Kondemnatoir,
yaitu menghukum kepada salah satt pihak untuk melakukan/tidak melakukan atau menyerahkan sesuatu atau membayar sejumlah uang, dan lair sebagainya.
Misalnya: "Menghukum tergugat untul membayar nafkah terhutang kepada penggugat selama, 3 (tiga) tahun yang semuanya sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tunai, setelah putusan ini mempunya kekuatan hukum tetap".
Putusan yang memerlukan eksekusi adalah putusan yank bersifat kondemnatoir, sehingga amarnya hares berbunyi. "Menghukum".
8. Pembebanan biaya perkara.
Sesuai pasal 181 HIR/pasal 706 R.Bg. yailu dibebankan pada pihak yang kalah, atau apabila sama-sama menang dan sama-sama kalah maka biaya perkara dibebankan kepada kedua pihak dengan masing-masing membayar separoh biaya perkara.
Dalam perkara perkawinan, sesuai pasal 89 ayat (1) UU No. 7/1989, dibebankan kepada pemohon/penggugat karena dalam perkara perkawinan tidak ada pihak yang menang atau yang kalah. Sedang perkara tentang harta bersama, maka hakim dapat membebankan biaya perkara secara adil.
- Besamya biaya perkara sesuai pasal 182 HIR/sedang dalam perkara perkawinan sesuai pasal 90 ayat (1) UU No. 7/1989.
(Pasal 182.(s.d. u. dg. S . 1927-248jo. 338.) Hukuman membayar biaya perkara tidak boleh melebihi:
1. biaya kantor panitera pengadilan dan biaya meterai, yang perlu dipakai dalam perkara itu;
3. 20. biaya saksi, ahli dan juru bahasa, terhitung juga biaya sumpah mereka itu, dengan pengertian,
4. bahwa pihak yang minta supaya diperiksa lebih dari lima orang saksi tentang satu kejadian
5. tidak boleh menuntut pembayaran biaya kesaksian yang lebih itu kepada lawannya;
6. 30. biaya pemeriksaan setempat dan tindakan-tindakan lain yang bersangkutan dengan perkara
7. itu;
8. 40. gaji pegawai yang disuruh melakukan panggilan, pemberitahuan dan segala surat juru sita
9. yang lain;
10. 50. biaya tersebut pada pasal 138 ayat (6);
11. 60. gaji yang harus dibayar kepada panitera pengadilan atau pegawai lain karena menjalankan
12. keputusan hakim; semuanya itu menurut peraturan dan tarif yang telah atau akan ditetapkan
13. oleh pemerintah (Gubernur Jenderal), atau jika itu tidak ada, menurut taksiran ketua.

Pasal 90 ayat UU No. 7/1989
(1) Biaya perkara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 89, meliputi:
a. biaya kepaniteraan dan biaya meterai yang diperlukan untuk perkara itu;
b. biaya untuk para saksi, saksi ahli, penerjemah, dan biaya pengambilan sumpah yang diperlukan dalam perkara itu;
c. biaya yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan setempat dan tindakan-tindakan lain yang diperlukan oleh Pengadilan dalam perkara itu;
d. biaya pemanggilan, pemberitahuan, dan lain-lain atas perintah
e. Pengadilan yang berkenaan dengan perkara itu.
(2) Besarnya biaya perkara diatur oleh Menteri Agama dengan persetujuan Mahkamah Agung.
- Besamya biaya perkara harus dimuat dalam amar putusan (pasal 182 HIR, pasal 91 UU No. 7/1989).
- Biaya perkara terdiri dari biaya kepaniteraan dan biaya proses.
9. Hubungan amar dan petitum
- Setiap petitum harus ada amarnya.
- Amar tidak boleh melebihi petitum, kecuali yang dibolehkan Undang-undang pasal 178 HIR, pasal 41 (c) UU No. 1/ 1974, pasal 149 KHI).
- Amar merupakan jawaban dari petitum.
- Amar putusan harus didukung dengan konsideran (duduk¬nya perkara dan pertimbangan hukum), Amar yang tanpa didukung konsideran dapat dibatalkan demi hukum.
10. Tanggal putusan dan pengucapan putusan.
- Tanggal diputus yaitu tanggal musyawarah hakim yang menghasilkan putusan itu.
- Tanggal diputus bisa bersama-sama dengan tanggal peng¬ucapan putusan, dan bisa jugs tidak sama.
- Tanggal putusan yaitu tanggal hari pengucapan putusan dalam sidang. Pengucapan putusan harus dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Sidang dengan dihadiri oleh hakim-hakim anggota dan panitera yang turut bersidang. Hadir/tidaknya para pihak dalam sidang pengucapan putusan harus diterangkan pula dalam putusan tersebut.
11. Penandatanganan putusan.
Putusan ditandatangani oleh Ketua Sidang, Hakim-hakim Anggota dan Panitera yang turut bersidang, dengan dibubuhi materai Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) pada tanda tangan Ketua. Jika Ketua berhalangan untuk menandatangani surat putusan, maka hal itu dilakukan oleh anggota yang turut dalam pemeriksaan perkara itu, yang tingkat jabatann langsung di bawah Ketua, dan hal itu oleh panitera diterangkan dalam putusan itu.
Jika anggota atau panitera berhalangan menandatangani surat putusan, maka hal itu oleh panitera diterangkan dalam putusan tersebut.
Tiap-tiap halaman putusan harus dibubuhi cap Pengadik
12. Pembendelan.
- Dilakukan setelah minutasi.
- Dijahit dengan benang dan disegel.
- Dilakukan oleh Petugas Meja III.
13. Pemberitahuan isi putusan.
- Bagi pihak yang hadir dalam sidang, pengucapan putusan merupakan pemberitahuan langsung kepada yang bersangkutan.
- Bagi pihak yang tidak hadir dalam sidang maka pemberitahuan dilakukan dengan cara:
a. Ketua Majelis membuat."Penetapan" yang isinya merintahkan kepada Jurusita/Jurusita Pengganti supaya isi putusan tersebut diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir pada sidang pembacaan putusan.
b. Petugas Meja III melanjutkan perintah kepada Jurusita/Jurusita pengganti untuk melaksanakan tugas tersebut dan memerintahkan kepada Kasir agar dikeluarkan biaya pemberitahuan.
c. Jurusita melaksanakan tugas menurut pasal 390 HIR.
- Petugas Meja III mencatat perintah tersebut dalam bagian bawah surat putusan.
- Setelah pemberitahuan tersebut dilakukan, maka Jurusita melaporkan dengan Relaas tentang hal itu kepada Meja III.
- Meja III mencatat lagi pemberitahuan itu pada surat putusan tersebut, sebagai berikut:
Dicatat di sini Putusan ini diberitahukan oleh Suma-Vono, BA.,- Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Jayapura, kepada pihak Terguga*. langsung pribadinya, pada tanggal 12 September 1995.
Panitera,


Di cap dan diitandatngani
¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬________________
14. Catatan Kekuatan Hukum Tetap.
- Jika putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dicatat pada bagian bawah putusan dan ditandatangani oleh Panitera bahwa putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhitung mulai tanggal ……….
- Tanggal kekuatan hukum tetap dicatat pula pada Register Induk Perkara yang bersangkutan.
- Dalam perkara, gugatan cerai, tanggal kekuatan hukum tetap merupakan tanggal terjadinya perceraian (pasal 81 ayat (2) UU No. 7/1989).
- Dalam perkara lainnya merupakan dasar eksekusi.
- Dalam putusan ijin ikrar talak, tanggal kekuatan hukum tetap merupakan dasar bahwa hari sidang penyelesaian ikrar talak telah dapat ditetapkan (pasal 70 ayat (3) UU No. 7/1989).
“Pasal 70 (3) Setelah penetapan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, Pengadilan menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak, dengan memanggil suami dan istri atau wakilnya untuk menghadiri sidang tersebut.

15. Salinan putusan.
- Dibuat dan ditandatangani oleh Panitera (pasal 100 UU No. 7/1989, Pasal 100
“Panitera membuat salinan atau turunan penetapan atau putusan Pengadilanmenurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”), dan pada tiap halaman dibubuhi Cap Peng-adilan.
- Dibuat sesuai dengan keadaan putusan pada saat dikeluarkannya salinan tersebut.
- Diberi catatan pada bagian bawah salinan tersebut apakah telah/belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Diberi pula catatan, kepada siapa salinan tersebut dibcrikan misalnya:
"Dicatat di sini: Salinan ini untuk pertama kali diberikan untuk pertama kali kepada dan atas permintaan Penggugat pada tanggal …..”
15. Format Surat Putusan.
- Dibuat sebagaimana akta notaris (SEMA No. 02 th tanggal 19 Mel 1972), yakni PTN Stbl 1860 No. 3.
- Putusan ash diketik di atas kertas HVS 80 gr, dalam halaman maksimum 30 baris dan dalam satu baris maksi¬mum 15 kata.
- Pengetikan dimulai dari tepi kiri 7 - 8 cm, untuk keperluan renvoi.
- Putusan asli ditandatangani oleh majelis hakim dan panitera yang turut bersidang.
- Semua perubahan/pembetulan diberi renvoi yang harus ditandatangani lengkap oleh majelis hakim dan panitcra yang turut bersidang, bukan diparaf.
- Putusan asli harus diminutasi, dijahit, dan disegel dengan cap pengadilan, dan disimpan sebagai arsip.
- Untuk salinan putusan diketik dengan kertas dorslag dan ditandatangani oleh Panitera.
Panitera
Cap Pengadilan Agama



26'j'
SURAT PENETAPAN
Untuk membuat penetapan, sama dengan membuat Putusan han-va saja tidak perlu dengan judul duduknya perkara dan tentang pertim¬bangan hukum. Demikian pula untuk membuat salinannya, sama dengan salinan putusan.
Tentang penetapan terjadinya ikrar talak ex pasal 71 ayat (2) UU No. 7/1989 dibuat sebagai berikut:
- Dibuat seperti penetapan biasa sebagai produk sidang (ada kalimat Basmalah dan Demi Keadilan, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum).
- Dibuat berdasarkan BAP penyaksian ikrar talak.
- Nomor penetapan sama dengan nomor perkara.
- Tanggal penetapan sama dengan tanggal ikrar talak dan BAP ikrar talak.
- Tanggal penetapan Hari Sidang Penyaksian Ikrar talak (PHSPIT), tanggal sidang yang ditetapkan dalam PHSPIT, dan tanggal ikrar talak dicatat dalam Register Induk Perkara yang bersangkutan (kolom 22, 23 dan 24).
- Penetapan ini sebagai dasar dikeluarkannya Akta Cerai.
Surat Penetapan/Putusan dan salinannya harus diketik secara rapi dan bersih dengan bentuk yang lazim berlaku di lingkungan Peradilan. Dalam pengetikan Putusan/Penetapan dan salinannya tidak boleh ada penghapusan dengan Tipp Ex misalnya. Segala kesalahan pengetikan harus dibatalkan dengan cara renvoi.
AKTA PERDAMAIAN
- Dibuat berdasarkan pasal 154 R.Bg/130 HIR.
Pasal 154.
- (1) Bila pada hari yang telah ditentukan para pihak datang menghadap, maka pengadilan negeri
- dengan perantaraan ketua berusaha mendamaikannya.
- (2) Bila dapat dicapai perdamaian, maka di dalam sidang itu juga dibuatkan suatu akta dan para pihak
- dihukum untuk menaati perjanjian yang telah dibuat, dan akta itu mempunyai kekuatan serta
- dilaksanakan seperti suatu surat keputusan biasa.
- (3) Terhadap suatu keputusan tetap semacam itu tidak dapat diajukan banding.
- (4) Bila dalam usaha untuk mendamaikan para pihak diperlukan campur tangan seorang juru bahasa,
- maka digunakan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal berikut. (Rv. 31; IR. 130.)
Pasal 155.
- (1) Bila para pihak datang menghadap, tetapi tidak dapat dicapai penyelesaian damai (hal itu dicatat
- dalam benta acara persidangan), maka surat-surat yang dikemukakan oleh para pihak dibacakan,
- dan bila salah satu pihak tidak dapat mengerti bahasa yang digunakan dalam surat itu, disalin oleh
- seorang juru bahasa yang telah ditunjuk oleh ketua sidang.
- (2) Kemudian, sejauh yang diperlukan, dengan bantuan juru bahasa tersebut dilanjutkan dengan
- mendengar keterangan-keterangan penggugat dan tergugat.
- (3) Kecuali jika juru bahasa itu sudah merupakan juru bahasa pengadilan yang resmi, maka ia
- disumpah oleh ketua bahwa ia akan secara cermat menyalin bahasa yang satu ke bahasa yang
- lain.
- (4) Ayat 4 pasal 191 (baca: 18 1) berlaku pula bagi para juru bahasa. (IR. 13 1.)

Pasal 130.
- (1) Jika pada hari yang ditentukan itu kedua belah pihak menghadap, maka pengadilan negeri,
- dengan perantaraan ketuanya, akan mencoba memperdamaikan mereka itu. (IR. 239.)
- (2) Jika perdamaian terjadi, maka tentang hal itu, pada waktu sidang, harus dibuat sebuah akta,
- dengan mana kedua belah pihak diwajibkan untuk memenuhi perjanjian yahg dibuat itu; maka
- surat (akta) itu berkekuatan dan akan dilakukan sebagai keputusan hakim yang biasa. (RV. 31;
- IR. 195 dst.)
- (3) Terhadap keputusan. yang demikian tidak diizinkan orang minta naik banding.
- (4) Jika pada waktu mencoba memperdamaikan kedua belah pihak itu perlu dipakai seorang juru
- bahasa, maka dalam hal itu hendaklah dituruti peraturan pasal
- Dengan judul AKTA PERDAMAIAN dan dengan nomor yang sama dengan nomor perkara.
- Ditulis hari dan tanggal sidang perdamaian, di mana para pihak menghadap.
- Ditulis identitas dan kedudukan para pihak.
- Ditulis bahwa mereka bersepakat mengakhiri sengketa secara damai.
- Ditulis lengkap dan rinci isi perdamaian.
- Isi perdamaian dinyatakan sebagai putusan Hakim, dengan judul PUTUSAN dan kalimat Basmalah serta titel Demi Keadilan - Ditulis amar putusan
" MENGADILI"
" Menyatakan bahwa telah tercapai perdamaian antara kedua pihak
" Menghukum kedua pihak untuk mentaati persetujuan yang telah dimufakati tersebut di atas".
" Menghukum kedua boleh pihak untuk membayar ongkos perkara".
- Ditulis hari, tanggal dijatuhkannya putusan, serta Majelis yang memutuskan.
- Diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Majelis tersebut dan para pihak.
- Akta perdamaian ditandatangani oleh majelis yang bersidang dengan bermaterai Rp. 2.000,
- Kekuatan hukum Akta Perdamaian sama dengan putusan,
D. Kekuatan Putusan Hakim
Putusan hakim mempunvai 3 (tiga) macaw kektiatan:
Kekuatan mengikat. Kekuatan pembuktian. Kekuatan eksekutorial.
Kekuatan mengikat.
Artinva putusan hakim itu mengikat parspihak yang berperkara I I c~alarn perkara terliba ara itu
Para pihak hams ,induk dan menghormati putusan lt-,
4r k:atny a par nilla-k- j.cpada putusan hakim ini, balk: dlala— matimi, 'ie v a i
li DOS~tl pasal BXV, 134 Rv llmengikat dalam arl posit 1` vak,; bahwa spa yang telah dirrut!,"
c'M" hakini hari2 liariggir, benar (Res judicata pro %erilal,,.
dan 4i yak J I mungk I nkan pembuktian lawan,
Mengikat dalam art; ne~, 'f', artinya bahwa hakim tidak bole;`
gati.
memutus la- perkara yang pernah diputus sebelumnya antara* pihak yang sama serta mengenai pokok perkara yang sama nebis in idem, (pasal 134 Rv).
270 271
Putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dapat dirubah, sekalipun oleh Pengadilan yang lebih tinggi, kecuali dengan upaya hukum yang luar biasa (yaitu Reguest civil dan derdent verzet).
Segala pertimbangan hakim yang dijadikan dasar putusan Berta amar putusan (dictum) merupakan satu kesatuan dan mempunyai kekuatan mengikat.
- Sedang mengenai hasil konstatiring hakim (penetapan) me¬ngenai kebenaran peristiwa tertentu dengan alai bukti tertentu., maka dalam sengketa lain peristiwa tersebut masih dapat disengketakan.
2. Kekuatan Pembuktian.
- Artinya dengan putusan hakim itu telah diperoleh kepastian tentang sesuatu yang terkandung dalam putusan itu.
- Putusan hakim menjadi bukti bagi kebenaran sesuatu yang termuat di dalamnya.
- Putusan pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat menjadi bukti dalam sengketa perkara perdata mengenai hal itu (tindak pidana). Pasal 1918 dan 1919 Bw.
Demikian pula putusan perdata menjadi bukti dalam sengketa perkara perdata mengenai hal itu.
- Apa yang telah diputuskan oleh hakim harus dianggap benar dan tidak boleh diajukan lagi perkara bare mengenai hal yang sama dan antara pihak-pihak yang sama pula (nebis in idem).
3. Kekuatan eksekutorial
- Yakni kekuatan untuk dilaksanakannya ape yang ditetapkan dalam putusan itu secara paksa oleh alai-alai negara. Setiap putusan harus memuat titel eksekutorial, yaitu kalimat "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
- Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 7/1989 maka Penga¬dilan Agama telah dapat melaksanakan sendiri tindakan ekse¬kusi etas putusan yang dijatuhkannya itu. Tidak diperlukan lagi lembaga pengukuhan dan fiat eksekusi oleh Pengadilan Negeri.
Kekuatan hukum tetap
Suatu putusan akan mempunyai kekuatan hukum tetap apah I terhadap putusan tersebut, mass upaya hukum yang ditetapkan menur undang-undang telah habis dan tidak dimintakan upaya hukum data mesa tersebut.
Yang dimaksud upaya hukum di sini ialah upaya hukum bia! yaitu verzet, banding, atau kasasi.
E. Minutasi Berkas Perkara Pengertian minutasi
Minutasi menurut bahasa adalah surat asli.
Minutasi berkas perkara artinya membuat semua sure surat dalam berkas perkara sebagai dokumen resmi da asli, menurut ketentuan peraturan perundang-undanga yang berlaku.
- Minutasi berkas perkara menjadi tanggung jawab Hakir
yang bersangkutan dibantu oleh Panitera Pengganti.
2. Tatacara minutasi.
- Minutasi dilakukan dengan telah ditandatanganinya Surat surat dalam perkara.
Berita Acara Persidangan ditandatangani oleh Hakirr Ketua Majelis dan Panitera yang turut bersidang. Putusan atau penetapan ditandatangani oleh semu Hakim dan Panitera yang turut bersidang. Surat-surat bukti telah dinazzegel dan dilegalisir olel Panitera, sesuai ketentuan yang berlaku, dan telah di periksa oleh Hakim di persidangan dan membubulf ken paraf dan tanggal pads materai.
Surat-surat relaas ditandatangani oleh Jurusita/ Jurtmi Pengganti yang bersangkutan.
Minutasi dilakukan tepat waktu, yakni:
— Berita acara persidangan harus sudah ditandatanitaii sebelum sidang berikutnya dibuka.
272 27.
Berita Acara Persidangan sidang terakhir telah ditanda¬tangani sate minggu setelah usai sidang.
Putusan atau penetapan telah dapat ditandatangani, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah di¬ucapkan.
Relaas ditandatangani pads saat usai menjalankan tugas.
- Minutasi dilakukan secara dini sesuai kronologi jalannya perkara secara urut.
- Berkas perkara disusun sebagai Bendel A yang merupakan Arsip Pengadilan Agama.
- Berkas Bendel A terdiri dari:
1. Surat Gugatan/Permohonan.
2. Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
3. Penetapan Majelis Hakim (PMH).
4. Penunjukkan Panitera Sidang (PPS).
5. Penetapan Hari Sidang (PHS).
6. Relaas-relaas Panggilan.
7. Berita Acara Persidangan.
8. Surat Kuasa Khusus (bila ada).
9. Penetapan Sita (bila ada).
10. Berita. Acara Sita (bila ada).
11. Lampiran surat-surat yang diajukan oleh pars pihak (bila ada).
12. Surat-surat bukti penggugat (diperinci).
13. Surat-surat bukti tergugat (diperinci).
14. Tanggapan tergugat terhadap bukti-bukti penggugat (bila ada).
15. Tanggapan penggugat terhadap bukti-bukti tergugat (bila ada).
16. Berita Acara pemeriksaan setempat (bila ada).
17. Gambar situasi (bila ada).
18. Surat-surat lainnya (bila ada).
Surat-surat tersebut setelah disusun sesuai dengan kro¬nologi pemeriksaan dan dibuatkan daftar isi, kemudian
dijahit dengan benang dan disegel dengan cap Peiigaidi Agama,
Putusan atau penetapan asli Pengadilan Agama hares 1) dijahit ters'endir, dan disegel dengan cap Pengadilan A,,:ii Semua surat-surat tersebut harus tetap tersimpan & AT Pengadilan Agama yang memeriksa dan memutus perk
sebagai dokumen.
- Tatacara r)emindahan dan lain sebagainya hanya da dilakukan menurut ketentuan yang berlaku.
Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perk putusan atau penetapan, serta dokumen atau surat-Su yang tersimpan di Kepaniteraan (pasal 101 ayat (1) t No. 7/1989).
- Semua daftar, catatan, risalah, berita acara serta berl perkara tidak boleh dibawa dari ruangan kepanitera kecuali atas ijin Ketua Pengadilan Agama berdasark ketentuan Undang-undang (Ps. 101 ayat (2) UU No. 7/198
- Berkas perkara harus tersimpan sebagai arsip neg; selama 30 (tiga puluh) tahun (pasal I ayat (1) UU No. Tahun 1952).
F. Kemungkinan Hilangnya Putusan Asli
- Tentang kemungkinan hilangnya putusan asli dan surat-su pemeriksaan perkara diatur dalam undang-undang Nomor tahun 1952 tanggal 23 Desember 1952, yang diundangkan pa tanggal 24 Desember 1952, sebagai tersebut di bawah in]:
Pasal 1 ayat (1). Jika surat keputusan asli dari sesu-, Pengadilan dari sebab apapun jugs hilang, sedang keputus itu masih harus dijalankan atau masih perlu untuk pemeriksa banding, kasasi atau grasi, atau perlu untuk disimpan dal, arsip selama 30 tahun sesuai dengan Undang-undang ya bersangkutan, maka turunan sah (otentik) surat keputusan a itu dianggap dan disimpan sebagai surat keputusan ash.
(2). Barang siapa mempunyai, menyimpan atau memega suatu turunan sah surat keputusan ash itu, diwajibkan n
274 2
Pasal 5 (1). Jika dari suatu perkara dimintakan penicrlksaa banding dan surat-surat pemeriksaan perkaranya yang I)ci sangkutan telah dikirimkan kepada Pengadilan yang _ harij melakukan pemeriksaan banding ini dari sebab apapun ILI&' tidak terdapat surat-surat itu, maka Pengadilan ini harus sclL. kasnya menetapkan, bahwa surat-surat pemeriksaan itu tcla hilang atau sedikit kemungkinannya masih akan diterimany oleh Pengadilan itu.
(2). Jika penetapan Pengadilan sebagaimana yang dimaksudkw dalam ayat (1) telah ada, maka Pengadilan ini meminta dan Pengadilan yang memutuskan perkaranya dalam tingkatai pertama, suatu turunan keputusan ash atau turunan dari yani menurut pasal 1 ayat (1) dianggap sebagai keputusan asli itu
(3). Pengadilan yang melakukan pemeriksaan banding dapa memerintahkan kepada Pengadilan tingkat pertama untuk me ngadakan pemeriksaan perlengkapan (aanvullend onderzoek terhadap terdakwa serta saksi-saksi, semuanya dengan pCtLIII
i . uk-petunjuk Pengadilan banding itu.
(4). Sesudah menerima surat-surat pemeriksaan perlengkapan (aanvullend onderzoek) Pengadilan banding mengambil ke¬putusan banding.
Di dalam perkara perdata apabila keputusan banding tidak diambil. maka keputusan Pengadilan dalam tingkat pertama itu harus dimintakan keputusan Mahkamah Agung oleh Pengadilan banding di dalam suatu "flenctapan". •
nyerahkan surat turunan itu atas perintah Pengadilan yang menjatuhkan keputusan itu.
(3). Kepada orang yang menyerahkan turunan sah suatu surat keputusan Pengadilan dapat diberikan atas permintaan surat turunan sah daripada surat turunan termaksud.
(4). Barangsiapa dengan sengaja tidak memenuhi perintah Pengadilan termaktub dalam avat 1121, dihukum dengan nu¬k-uman penjara setinggi-tingginya empat bulan dan dua minggu atau denda palinprat rupiah. enam us rup ah.
(5). Perbuatan yang dimaksud dalam ayat (4) adalah kejahatan.
(6). Bahwa surat keputusan asli itu betel hilang, hares, jinvata¬kan dengan surat keterangan yang dibuat dan ditandatan,gani oieh seorang Hakim dan seorang Panitera Pengadilan rAn,g, menjatuhkan keputusan itu, atas sumpah Jabatannva. Pasal 2. Jika tidak terdapat turunan sah keputusan asli wto masih ada surat catatan pemeriksaan perkara dalam sidang yang lengkap (proces-ferbal sidang), maka keputusan Jilan dapat dijalankan bersandar atas catatan keputusan: i dic¬tum) yang termuat dalam surat catatan pemeriksaan itu. Pasal 3. Jika dalam perkara pidana surat catatan pemeriksaan perkara dalam sidang yang lengkap pun tidak ada sedang keputusan Pengadilan itu masih harus dijaiankan maka perkara¬nya harus diperiksa kembali atas permintaan Jaksa dari Keiaksaan yang bersangkutan kecuali apabila terdakwa dapat mengajukan jukan alasan-aiasannya dapat menimbulkan persangkaan bahwa dengan hilangnya alai pembuktian, is akan sangat dirugikan. Pasal 4. Jika dalam menjalankan keputusan Pengadilan daiam perkara pidana, yang mulai dijalankan, akan tetapi karena terdapat lagi surat keputusan atau turunan sa} surat' keputusan ash itu atau petikan dari keputusan ash (uittrekselvonnis) se¬hingga menimbulkan keragu-raguan perihal macam, jumlah dan waktu berakhimya hukuman yang telah dijalankan itu, maka Pengadilan yang bersangkutan, karena jabatannya atau atas permintaan Jaksa ataupun atas permintaan terhukum, se¬telah mengadakan pemeriksaan, dapat mengadakan penetapan resmi (declaratoir beschikking) tentang macam, jumlah dan waktu berakhimya hukuman itu.
276 277

252 253

3. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan menolak/ tidak menerima selebihnya positif dan negatif)
4. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ( = positif)
Dan jika dilihat dari segi sifatnya terhadap akibat hukum yang ditimbulk-ap maka ada 3 (tiga) macam, yaitu:
1. Diklaratoir.
2. Konstitutif, dan Kondemnatoir
Unn,k mengenal iebih jelas macam-macam putusan im dapat diuralkan sebagai berik-ill.-
Putusan akhir
Putusan akhir ialah putusan yang mengakhiri pemeriksaan di persidangan, baik yang telah melalui semua tahap peme¬riksaan maupun yang t1dak/belum menempuh semua tahap pemeriksaan.
Putusan yang dijatuhkan sebelum sampai tahap akhir dari tahap-tahap pemeriksaan, tetapi telah mengakhiri pemerik¬saan, yaitu:
a. putusan gugur,
b. putusan verstek yang tidak diajukan verzet,
c. putusan tidak menerima,
d. putusan yang menyatakan Pengadilan Agama tidak berwenang memeriksa.
Semua itu, belurn menempuh tahap-tahap pemeriksaan secara keseluruhan melainkan bare pada tahap awal saja. Semua putusan akhir dapat dimintakan banding, kecuali uncang-undang menentukan fain.
2. Putusan sela (pasal 185 HIR/196 RBg).
- Putusan sela ialah putusan yang dijatuhkan masih dalam proses pemeriksaan perkara dengan tujuan untuk memper¬lancar jalannya pemeriksaan.
- Putusan sela tidak mengakhiri pemeriksaan, tetapi akan
berpengaruh terhadap arch dan jalannya pemeriksaan.
253
Memuat dasar-dasar hukum yang dipergunakan oleh hakim dalam menilai fakia dan menlUtU' bail, 'llikurn
tertulis maupun yan(, tidak 1 -001-dalil
, idak t~,t-w as (tri'sainya: -001-dalil syar'i dan sebagainya).
7. Amar putusan
Meiiggamba, ". i,,-, tentang konstituiring hakim terhadap per¬kara itu
Amar merupakan kesimpulan q1,% cliperolch oleh
hakim atas perkara yang &T-- -., untuk 7-1jengakfilri
sengketa.
- Amar putusan dapat berupa:
a. "Tidak menerima gugatan penggugat", atau "Menyata¬kan gugatan penggugat tidak diterima".
b. "Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya", kemudian dirinci satu persatu isi amar putusan.
c. "Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian", kemudian dirinci satu persatu yang dikabulkan, dan dilanjutkan dengan "menolak/tidak menerima untuk selebihnya", jika hanya satu point yang ditolak, biasanya disebutkan dengan tegas.
d. "Menolak gugatan penggugat seluruhnya".
Apabila persyaratan formal suatu gugatan tidak terpenuhi, maka amar putusan akan berbunyi "Tidak menerima gugat¬an penggugat".
Apabila gugatan dinyatakan tidak terima, maka pokok perkara tidak perlu diperiksa/belum diadili.
Apabila dalil gugat dibenarkan dan terbukti, maka amar putusan akan berbunyi "Mengabulkan gugatan Penggugat". Tetapi apabila dalil gugat tidak terbukti, maka amar putusan akan berbunyi "Menolak gugatan Penggugat".
Sifat amar putusan dapat berupa:
a. Deklaratoir, yaitu menyatakan suatu keadaan/peristiwa sebagai suatu keadaan/peristiwa yang sah menurut hukum.
Amar deklaratoir berbunyi "Menyatakan 51

Tulisan ini diambil dari Web PTA Jakarta

Selasa, 22 Maret 2011

sop lagi


NO
Uraian Kegiatan
Uraian Pelayanan
Unit/Pejabat Terkait
Waktu Penyelesaian
Ket.

DESKRIPSI:
Pelayanan Peradilan yang diberikan kepada Masyarakat dalam rangka menyelesaikan Urusan Kesekretariatan yang meliputi urusan Umum, Kepegawaian dan Keuangan



A
BIDANG UMUM
  1. Mencatat surat keluar
  2. Mencatat surat masuk
  3. Mendistribusikan surat keluar
  4. Mendistribusikan surat masuk
  5. Membuat konsep laporan Tahunan
  6. Membuat Laporan Mutasi Barang Semester I
  7. Membuat Laopran Mutasi Barang Semester II
  8. Melaksanakan Pembelanjaan Barang per tri wulan
  9. Membuat Laporan Persediaan Barang Bulanan
  10. Membuat Laoporan Persediaan Barang Semesteran
  11. Membuat Laporan Persediaan Barang Tahunan
  12. Mengontrol barang dan membuat surat penghunian rumah dinas
  13. Membuat surat pemakaian kendaraan roda dua dan roda empat
  14. Mengontrol dan mengadakan perbaikan barang inventaris kantor
  15. Menyediakan air minum bagi pegawai
  16. Mengontrol kebersihan kantor
  17. Mengontrol keindahan Taman
  18. Mengontrol kegiatan kerja bakti 2 minggu sekali
  19. Mengadakan rapat koordinasi
  20. Melaksanakan dan mengontrol jadwal dan kegiatan apel
  21. Mengantar surat ke kantor Pos
  22. Membuat tabel barang
  23. Membuat Laporan Kartu Inventaris Barang
  24. Membuat DIR
  25. Membuat Pengusulan Penghapusan Barang
  26. Mengelola Perpustakaan, menerima buku-buku yang masuk baik yang dibeli maupun yang berasal dari instansi lain

Umum dan Wasek
Umum dan Waesk
Umum Dan Wasek
Umum dan Wasek
Umum dan Wasek
Umum dan Wasek
Umum dan wasek
Umum dan Wasek

Umum dan Wasek

Umum dan Wasek

Umum dan Wasek

Umum dan Wasek

Umum dan Wasek

Umum dan Wasek

Umum
Umum
Umum
Umum dan Wasek

Umum dan Wasek
Umum dan Wasek

Umum
Umum
Umum dan Wasek
Umum
Umum dan Wasek
Umum


2 menit
2 menit
30 menit
5 menit
32 jam
30 menit
30 menit
2 jam

30 menit

30 menit

30 menit

30 menit

10 menit

1 jam

30 menit
30 menit
30 mneit
2 jam

1 jam

30 menit
30 menit
1 jam
1 jam
1 jam
1 jam


30 menit


B
BIDANG KEPEGAWAIAN
  1. Mempersiapkan penyumpahan / pelantikan PNS dan Hakim
  2. Membuat SK bagi pegawai honorer
  3. Mengisi Buku Kontrol Cuti
  4. Mengisi buku kontrok KGB
  5. Menisi buku control Kenaikan Pangkat
  6. Membuat dan menyiapkan buku Tamu
  7. Membuat Struktur Organisasi
  8. Membuat DUK dipapan
  9. Mengusulkan pembuatan KARPEG
  10. Mengusulkan pembuatan KARIS
  11. Mengusulkan pembuatan KARSU
  12. Mengusulkan pembuatan ASKES
  13. Mengisi Buku Induk Pegawai
  14. Mengadakan Rapat Koordinasi
  15. Membuat Rekap Hadir Pegawai
  16. Membuat data statistik pegawai
  17. Membuat Daftar Kontrol Cuti Pegawai
  18. Membuat Bezetting Formasi
  19. Mengelola mutasi kepegawaian
  20. Mengusulkan KGB dan kenaikan pangkat pegawai
  21. Membuat Daftar hadir pegawai
  22. Membuat kartu Cuti pegawai
  23. Menerima dan meneruskan surat masuk dan keluar terkait dengan urusan kepegawaian

 Kepegawaian dan Wasek
Kepeg dan Wasek
Kepegawaian
Kepegawaian
Kepegawaian
Kepegawaian
Kepegawaian
Kepegawaian
Kepeg dan Wsek
Kepeg dan wasek
Kepeg dan wasek
Kepeg dan Wasek
Kepegawaian
Kepeg dan wasek
Kepegawaian
Kepegawaian
Kepegawaian
Kepeg dan Wasek
Kepeg dan wasek
Kepeg dan Wasek

Kepegawaian
Kepegawaian
Kepeg dan wasek

10 menit

1 jam
5  menit
30 menit
30 menit
5 menit
1 jam
4 jam
30 menit
30 menit
30 menit
30 menit
30 menit
1 jam
30 menit
30 menit
30 mneit
1 jam
30 menit
30 menit

30 menit
30 menit
10 menit

C
BIDANG KEUANGAN
  1. Membuat konsep rencana pembiayaan Kegiatan.
  2. Menyusun dan menjadwalkan  rencana kegiatan bidang keuangan
  3. Menyiapkan bahan konsep rumusan kebijaksanaan pimpinan di bidang sub bagian keuangan.
  4. Mengajukan SPM ke KPPN
  5. Mengambil uang di Bank dan menyimpan ditempat yang telah ditentukan
  6. Membayar gaji
  7. Membayar remunerasi
  8. Membuat pembukuan penerimaan dan pengeluaran keuangan
  9. Membuat Laporan Keuangan Bulanan
  10. Membuat Laporan Keuangan Triwulan
  11. Membuat Laporan Keuangan Tahunan
  12. Membuat  Laporan CALK)
  13. Membuat pengusulan RKA-KL
  14. Membuat Impassing
  15. Membayar pembelanjaan Barang
  16. Membuat Realisasi Anggaran

Wasek

Wasek

Wasek


Wasek dan Pansek
Wasekdan Pansek

Wasek dan Pansek
Wasek dan Pansek

Wasek dan Pansek
Wasek dan Pansek
Wasek dan Pansek
Wasek dan Pansek
Wasek dan Pansek
Wasek dan Pansek
Wasek dan Pansek
Wasek dan Pansek
Wasek dan Pansek
6 Jam

2 jam

4 jam


30 menit
30 menit

15 Menit
1 Jam

5 jam
1 jam
1 jam
1 jam
1 jam
1 jam
30 menit
30 menit
1 jam

D
WASEK
1.      Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan
2.      Membuat dan menandatangi kontrak / Surat Perintah Kerja (SPK)
3.      Menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
4.      Membuat evaluasi dan Pelaporan seluruh kegiatan
5.      Membuat rencana kerja dan anggaran
6.      Membuat dan menandatangani Surat Keputusan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran
7.      Mengadakan rapat dinas
8.      Memantau pelaksanaan tugas bawahan
9.      Menyiapkan konsep rumusan kebijaksanaan Pimpinan di bidang kesekretaritan
10.  Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan di lingkungan kesekretariatan 
Wasek

Wasek

Wasek

Wasek
Wasek
Wasek



Wasek
Wasek
Wasek


Wasek

30 menit

1 jam

30 menit

2 jam
2 jam
30 menit



1 jam
1 jam
30 menit


Sesuai kebutuhan (-30 menit)


E
PANSEK
1.      Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan
2.      Mengadakan rapat dinas
3.      Mengevaluasi prestasi kerja para aparat dibidang kesekretariatan
4.      Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan di lingkungan kesekretariatan
5.      Memantau tugas bawahan
6.      Menyiapkan konsep rumusan kebijaksanaan pimpinan
7.      Mendistribusikan surat-surat yang masuk
8.      Menghadiri rapat undangan dari instansi lain baik Vertikal maupun Otonom
9.      Menandatangani semua surat masuk dan surat keluar
10.  Membaca, mengoreksi Laporan Tahunan
11.  Membuat konsep DP3 bagi pegawai
12.  Menandatangani semua DP3 pegawai
13.  Melihat IT untuk PA Merauke, PTA Jayapura, BADILAG, MA RI
Pansek

Pansek
Pansek

Pansek


Pansek
Pansek

Pansek

Pansek

Pansek
Pansek
Pansek
Pansek

Pansek
1 jam

1 jam
30 menit

30 menit

30 menit

Setiap saat
30 menit
3 menit atau sesuai kebutuhan

Sesuai jadwal

5 menit atau sesuai kebutuhan
2 jam
30 menit
30 menit

1 jam atau sesuai kebutuhan


F
KETUA
  1. Menetapkan dan menjadwalkan rencana kegiatan
  2. Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan dilingkungan kesekretariatan
  3. Memantau tugas para bawahan
  4. Mengadakan rapat dinas
  5. Menetapkan rumusan kebijakan di bidang kesekretariatan
  6. Mengevaluasi prestasi kerja para bawahan
  7. Mendistribusikan surat-surat yang masuk
  8. Menghadiri rapat undangan dari instansi lain baik Vertikal maupun Otonom
  9. Menandatangani semua surat masuk dan surat keluar
  10. Membaca, mengoreksi Laporan Tahunan
  11. Membuat konsep DP3 bagi Hakim
  12. Menandatangani semua DP3 pegawai
  13. Melihat IT untuk PA Merauke, PTA Jayapura, BADILAG, MA RI
Ketua

Ketua

Ketua
Ketua
Ketua

Ketua
Ketua

Ketua

Ketua
Ketua
Ketua
Ketua

Ketua
1 jam

30 menit dan setiap waktu dibutuhkan
Setiap saat
1 jam
1 jam dan setiap waktu dibutuhkan
4 jam
3 menit atau sesuai kebutuhan

Sesuai jadwal

5 menit atau sesuai kebutuhan
2 jam
30 menit
30 menit

1 jam atau sesuai kebutuhan


                                                                                                                                                                                   
Merauke, 23 Maret 2011
                                                                                                                                                                                                KETUA



                                                                                                                                                                                   
Drs.H. A SIDDIQ, MH
                                                                                                                                                                                    NIP. 19570705 199103 1 005