Senin, 13 September 2010

k.khalil bangkalan

KH.Kholil Bangkalan : Punya Pasukan Lebah Penggempur Musuh
Kategori : Kisah Misteri
ShareThis

KH KHOLIL adalah guru utama yang mencetak banyak ulama besar di Jawa Timur. Sampai sekarang, meski sudah meninggal, banyak ulama yang mengaku belajar secara gaib dengan Mbah Kholil. Banyak cara dilakukan untuk belajar kitab secara gaib dari ulama tersohor ini. Salahsatunya dengan berziarah serta bermalam di makam beliau.
Seperti pernah dikisahkan KH Anwar Siradj, pe-ngasuh PP Nurul Dholam Bangil Pasuruan. Saat mempelajari kitab alfiyah, beliau mengalami kesulit-an. Padahal, kitab yang berupa gramatika Bahasa Arab tersebut, merupakan kunci untuk mendalami kitab-kitab lain.
Kiai Anwar sudah mencoba berguru kepada kiai-kiai besar di hampir semua penjuru Jawa Timur. Tapi hasilnya nihil. Suatu ketika, seperti dikisahkan ustadz Muhammad Salim (santri Nurul Dholam), Kiai Anwar dapat petunjuk, agar mempelajari kitab alfiyah di makam Mbah Kholil.
Petunjuk gaib itu pun dilaksanakan. Selama sebulan penuh Kiai Anwar ziarah di makam Mbah Kholil Bangkalan. Di makam itu dia mempelajari kitab alfiyah. ”Akhirnya Kiai Anwar bisa menghafal alfiyah,” jelas Ustadz Salim.
Banyak ulama generasi sekarang yang meski tidak pernah ketemu fisik dan bahkan lahirnya jauh sesudah Mbah Kholil meninggal, mengakui kalau perintis dakwah di Pulau Madura ini adalah guru mereka. Bukan guru secara fisik, melainkan pembimbing secara batin.
***
MBAH Kholil sempat menimba ilmu di Mekah selama belasan tahun. Satu angkatan dengan KH Hasyim Asy’ari. Selevel di bawahnya, ada KH Wahab Chasbullah dan KH Muhammad Dahlan.
Ada tradisi di antara kiai sepuh zaman dulu, meski hanya memberi nasihat satu kalimat, tetap dianggap sebagai guru Demikian juga yang terjadi di antara 4 ulama besar itu. Mereka saling berbagi ilmu pengetahuan, sehingga satu sama lain, saling memanggilnya sebagai tuan guru.
Menurut KH Muhammad Ghozi Wahib, Mbah Kholil paling dituakan dan dikeramatkan di antara para ulama saat itu. Kekeramatan Mbah Kholil, yang sangat terkenal adalah pasukan lebah gaib.
”Dalam situasi kritis, beliau bisa mendatangkan pasukan lebah untuk menyerang musuh. Ini sering beliau perlihatkan semasa perang melawan penjajah. Termasuk saat peristiwa 10 November 1945 di Surabaya,” katanya.
Kiai Ghozi menambahkan, dalam peristiwa 10 November, Mbah Kholil bersama kiai-kiai besar seperti Bisri Syansuri, Hasyim Asy’ari, Wahab Chasbullah dan Mbah Abas Buntet Cirebon, menge-rahkan semua kekuatan gaibnya untuk melawan tentara Sekutu.
Hizib-hizib yang mereka miliki, dikerahkan semua untuk menghadapi lawan yang bersenjatakan lengkap dan modern. Sebutir kerikil atau jagung pun, di tangan kiai-kiai itu bisa difungsikan menjadi bom berdaya ledak besar.
Tak ketinggalan, Mbah Kholil mengacau konsentrasi tentara Sekutu dengan mengerahkan pasukan lebah gaib piaraannya. Di saat ribuan ekor lebah menyerang, konsentrasi lawan buyar.
Saat konsentrasi lawan buyar itulah, pejuang kita gantian menghantam lawan. ”Hasilnya terbukti, dengan peralatan sederhana, kita bisa mengusir tentara lawan yang senjatanya super modern. Tapi sayang, peran ulama yang mengerahkan kekuatan gaibnya itu, tak banyak dipublikasikan,” papar Kiai Ghozi, cucu KH Wahab Chasbullah ini.
Kesaktian lain dari Mbah Kholil, adalah kemampuannya membelah diri. Dia bisa berada di beberapa tempat dalam waktu bersamaan.
Pernah ada peristiwa aneh saat beliau mengajar di pesantren. Saat berceramah, Mbah Kholil melakukan sesuatu yang tak terpantau mata. ”Tiba-tiba baju dan sarung beliau basah kuyub,” cerita Ghozi.
Para santri heran. Sedangkan beliau sendiri cuek, tak mau menceritakan apa-apa. Langsung ngloyor masuk rumah, ganti baju.
Teka-teki itu baru terjawab setengah bulan kemudian. Ada seorang nelayan sowan Mbah Kholil. Dia mengucapkan terimakasih, karena saat perahunya pecah di tengah laut, langsung ditolong Mbah Kholil.
”Kedatangan nelayan itu membuka tabir. Ternyata saat memberi pengajian, Mbah Kholil dapat pesan agar segera ke pantai untuk menyelamatkan nelayan yang perahunya pecah. Dengan karomah yang dimiliki, dalam sekejap beliau bisa sampai laut dan membantu si nelayan itu,” papar Ghozi yang kini tinggal di Wedomartani Ngemplak Sleman ini.
Sumber : minggupagi online

perlawanan eksekusi

PERLAWANAN TEREKSEKUSI TERHADAP EKSEKUSI DENGAN ALASAN ADANYA PERDAMAIAN KEDUA BELAH PIHAK

Oleh : Drs. H. A. Siddiq,MH

A. Pendahuluan

Eksekusi adalah sebagai tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara, Oleh karena itu eksekusi tiada lain daripada tindakan berkesinambungan dari keseluruh proses hukum acara perdata yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan tata tertib beracara yang terkandung dalam HIR maupun RBG.
Bahwa pada hakikatnya perdamaian mengakhiri atau menyelesaikan sengketa, maka apabila dibuat perdamaian yang menyangkut penyelesaian eksekusi, maka eksekusi tersebut dianggap selesai dan langsung ditampung oleh perdamaian mengenai cara penyelesaiannya.
Namun pada kenyataannya terhadap setiap eksekusi selalu ada reaksi yang bermacam-macam, adakalanya permintaan penundaan datang dari pihak tereksekusi sendiri, tapi adakalanya permintaan penundaan dari pihak ketiga; Berbagai macam alasan yang dikemukakan, terkadang alasan permohonan penundaan tidak relevan, sehingga terkesan mengulur-ngulur waktu eksekusi; Namun terkadang permohonan penundaan mempunyai bobot yang kuat, yang perlu untuk diperhatikan dan dipertimbangkan, tetapi juga penundaan sama sekali tidak beralasan, terkadang juga membutuhkan pemikiran yang arif, sebagai mana judul makalah yang kita bahas ini, apakah perlawanan tereksekusi terhadap eksekusi dengan alasan perdamaian kedua belah pihak dapat dibenarkan ? ataukah masih ada upaya yang lain yang ditempuh ? Hal ini perlu ada kajian lebih lanjut dan menjadi topik pembicaraan kita bersama;


PEMBAHASAN TENTANG PERLAWANAN EKSEKUSI TERHADAP EKSEKUSI DENGAN ALASAN PERDAMAIAN KEDUA BELAH PIHAK.

Istilah “eksekusi” oleh Prof.Subekti dialihkan dengan istilah pelaksanaan putusan ( Prof R.Subekti,SH 1977:128) Begitupula Nyonya Retno Wulan Sutantio,SH juga mengalihkannya dengan istilah “pelaksanaan putusan; sedangkan yahya harahap membakukan istilah “pelaksanaan” putusan sebagai ganti eksekusi; menurut dia, hal ini sudah tepat Sebab jika bertitik tolak dari ketentuan HIR,maupun RBG pengertian eksekusi sama dengan pengertian “menjalan putusan”, menjalankan putusan pengadilan, tiada lain daripada melaksanakan isi putusan pengadilan. Yakni melaksanakan secara paksa putusan pengadilan dengan bantuan kekuatan umum apabila pihak yang kalah (tereksekusi atau pihak tergugat) tidak mau menjalankannya secara sukarela;(Yahya harahap 1988 :4)
Secara teori mungkin masih benar pandangan, bahwa dalam Negara hukum yang tunduk kepada the rule of law, kedudukan peradilan dianggap sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman (Judicial power) yang berperan sebagai katup penekan (pressure valve) atas segala pelanggaran hukum dan ketertiban masyarakat; Oleh karena itu peradilan masih tetap relevan sebagai the last resort atau tempat terakhir mencari kebenaran dan keadilan, sehingga secara teoritis masih diandalkan sebagai badan yang berfungsi dan berperan menegakkan kebenaran dan keadilan; Akan tetapi pengalaman pahit yang menimpa masyarakat, terkadang masih mempertontonkan system peradilan yang masih kurang efektif, tidak efesien; Dalam penanganan perkara terkadang memakan waktu bertahun-tahun, proses yang bertele tele yang dililit lingkaran upaya hukum yang tidak berujung; Mulai dari banding, kasasi dan peninjauan kembali; Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, eksekusi dibenturkan lagi dengan upaya verzet maupun deden verzet,tanpa ujung penyelesaian hingga mengembara dan mengadu nasib dihutan belantara, padahal masyarakat pencari keadilan membutuhkan proses penyelesaian yang cepat;

Barangkali hanya dengan penyelesaian sengketa melalui perdamaian yang dapat diharapkan, karena jauh lebih efektif dan efesien sebagai cara penyelesaian sengketa diluar pengadilan atau yang dikenal dengan istilah alternative Dispute Resolotion (ADR) dengan baerbagai bentuk seperti mediasi (mediation) melalui sistim kompromi diatara para pihak, sedang pihak ketiga yang bertindak sebagai mediator hanya sebagai penolong (helper) dan fasilitator; atau melalui Konsiliasi(consiliation) melalui konsiliator (conciliator) dimana pihak yang ketiga yang bertindak sebagai konsiliator berperan merumuskan perdamaian (konsiliasi) tetapi keputusan tetap ditangan para pihak dan sebagainya;

Bahwa penyelesaian melalui upaya perdamaian mengandung berbagai
keuntungan subtansial dan psikologis diantaranya :

(a) Penyelesaian bersifat informal; yaitu melalui pendekatan nurani, bukan berdasarkan hukum, dimana kedua belah pihak melepaskan diri dari kekakuan istilah hukum (legal term) kepada pendekatan yang bercorak nurani moral. Menjauhkan pendekatan doktrin dan asas pembuktian kearah persamaan presepsi yang saling menguntungkan;
(b) Para Pihak Sendiri yang Menyelesaikan Sengketa;
Dalam hal ini penyelsaian tidak diserhkan kepada kemauan dan kehendak hakim atau arbiter, tetapi diselesaikan oleh para pihak sendiri sesuai kemauan mereka, karena merekalah yang lebih tahu hal yang sebenarnya dan sesungguhnya atas sengketa yang dipermasalahkan;
(c) Jangka Waktu Penyelesaian Pendek Dan Biaya Ringan;
Pada umumnya jangka waktu penyelesaian hanya satu atau dua minggu atau paling lama satu bulan, asal ada ketulusan dan kerendahan hati dari kedua belah pihak; Biayanyapun ringan dan murah;
(d) Aturan Pembuktian Tidak Perlu;
Tidak ada pertarungan yang sengit antara para pihak untuk saling membantah dan menjatuhkan pihak lawan melalui system dan prinsip pembuktian yang formil dan teknis yang sangat menjemukan;
(e) Proses Penyelesaian Bersifat Konfidensial;
Hal lain yang perlu dicatat, penyelesaian melalui perdamaian benar-benar bersifat rahasia atau konfidensial; atau penyelesainnya tertutup untuk umum, yang mengetahui pihak mediator atau konsiliator atau advisor maupun ahli yang bertindak membantu penyelesaian, dengan demikian tetap terjaga nama baik para pihak dalam masyarakat;
(f) Hubungan para Pihak Bersifat Kooperatif dan komunikasi dan Fokus penyelesaian;
Oleh karena yang berbicara dalam penyelesaian adalah hati Nurani, maka terjalin penyelesaian berdasarkan kerja sama, masing-masing menjauhkan dendam dan permusuhan, dan juga terwujud adanya komunikasi aktif antara para pihak, yang terpancar keinginan memperbaiki perselisihan dan kesalahan.
(g) Hasil Yang Dituju Sama Menang
Hasil yang dicari dan dituju para pihak dalam penyelesaian perdamaian dapat dikatakan sangat luhur, sama-sama menang yang disebut win-win solution, dengan menjauhkan diri dari sifat egoistic dan serakah, atau menang sendiri;
(h) Bebas Emosi dan dendam
Penyelesaian sengketa melalui perdamaian, meredam sikap emosional tinggi dan bergejolak, kearah suasana bebas emosi selama berlangsung penyelesaian mapun setelah penyelesaian dicapai, tidak diikuti dendam dan kebencian tetapi rasa kekeluargaan dan persaudaraan; (M.Yahya harahap,SH 2005:236)

Adapun putusan perdamaian atau akta perdamaian, melekat kekuatan hukum mengikat dan kekuatan hukum eksekusi; Putusan perdamaian persis sama dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, yang dalam dirinya melekat kekuatan hukum mengikat kepada para pihak atau kepda orang yang mendapat hak dari mereka. Para pihak tidak dapat membatalkannya secara sepihak. Para pihak mesti menaati dan melaksanakan sepenuhnya isi yang tercantum dalam putusan perdamaian. Dengan demikian, terhadap putusan perdamaian berlaku ketentuan Pasal 1339 dan Pasal 1348 KUH Perdata.
Akan tetapi bukan saja kekuatan hukum mengikat yang melekat pada peraturan perdamaian. Bahkan sekaligus di dalamnya melekat kekuatan hukum eksekutorial. Ini berarti, apabila salah satu pihak enggan melaksanakan isi persetujuan perdamaian “secara sukarela”, pihak lain dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan , supaya pihak yang ingkar tadi dipaksa memenuhi isi putusan perdamaian, semua ketentuan eksekusi terhadap putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, berlaku sepenuhnya terhadap eksekusi putusan perdamaian. Jika putusan perdamaian mengandung eksekusi riil, maka segala ketentuan eksekusi riil yang diatur dalam Pasal 200 Ayat 11 HIR atau Pasal 1033 RV, berlaku sepenuhnya dalam kasus eksekusi putusan perdamaian. Kalau yang terkandung dalam putusan perdamaian berupa eksekusi pembayaran sejumlah uang, berlaku sepenuhnya aturan eksekusi yang diatur dalam pasal 195 sampai dengan pasal 200 HIR. Dan jika eksekusinya mengandung pelaksanaan suatu perbuatan ( untuk melakukan sesuatu), berlaku sepenuhnya ketentuan eksekusi yang diatur dalam Pasal 225 HIR.
Kalau begitu penaatan dan pemenuhan putusan perdamaian sama halnya dengan penaatan dan pemenuhan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap:
· Pertama, penaatan dan pemenuhannya dapat dilakukan secara sukarela;
· Kedua, penaatan dan pemenuhannya dapat dipaksakan melalui eksekusi, apabila salah satu pihak enggan menaati dan memenuhinya secara sukarela.
Kalau begitu, naïf sekali beberapa tindakan Pengadilan yang enggan melaksanakan permintaan eksekusi terhadap putusan perdamaian. Sering terjadi dalam praktek tentang penolakan Pengadilan mengadakan eksekusi terhadap putusan perdamaian. Mudah-mudahan dengan uraian ini sudah dapat membantu pelaksanaan lapangan melayani permintaan eksekusi atas putusan-putusan perdamaian, supaya makna putusan perdamaian itu benar-benar efektif menyelesaikan persengketaan diantara pihak yang berselisih. Bahkan pada hakikatnya putusan perdamaian memperpendek proses penyelesaian perkara. Hal ini perlu disadari, agar tidak terjadi tindakan-tindakan Pengadilan yang melampaui batas pelayanan.

Selain itu pula, bahwa Ketentuan pasal 196 dan pasal 224 HIR, hanya alasan “perdamaian” yang dapat dibenarkan menunda atau menghentikan eksekusi. Hanya perdamaian saja yang merupakan alasan undang-undang untuk menunda atau menghentikan eksekusi; Sedangkan alasan-alasan lain seperti derden verzet, peninjauan kembali, atau alas an obyek eksekusi masih disengketakan dalam perkara lain, bukan alasan penundaan menurut undang-undang. Kebolehan dan penerapan alasan-alasan itu hanya dapat dipergunakan secara kasuistis dan eksepsional berdasar kepatutan dan kepentingan peradilan atau process doelmatig;
Yang dimaksud dalam uraian ini dengan perdamaian ialah bentuk perdamaian yang diatur dalam pasal 1851 KUH Perdata. Misalnya, setelah putusan berkekuatan hukum yang tetap kedua belah pihak mengadakan perdamaian yang memberi kelonggaran kepada tereksekusi untuk melakukan pembayaran dalam tempo 6 bulan. Bisa juga berupa perdamaian yang memberi kewajiban kepada tereksekusi untuk menyerahkan barang lain sebagai pengganti barang yang menjadi obyek eksekusi, maka apabila ada perdamaian antara kedua belah pihak maka eksekusi ditunda dan penundaan atau penghentian eksekusi atas alas an perdamaian adalah mutlak; Artinya, apabila pihak mengadakan perdamaian yang berkenaan dan bermaksud untuk menunda atau menghentikan eksekusi, pengadilan “mesti” menuda atau menghentikan eksekusi (M.Yahya harahap 1988:300)
Demikian prisnsip yang terkandung pada suatu perdamaian, karena pada hakikatnya perdamaian itu mengakhiri sengketa atau menyelesaikan sengketa, maka apabila dibuat perdamaian yang menyangkut penyelesaian eksekusi. Eksekusi tersebut dianggap selesai langsung ditampung oleh perdamaian mengenai cara penyelesainnya. Itu sebabnya eksekusi mutlak harus ditunda atau dihentikan bila ada perdamaian. Bilamana Pengadilan yang tidak mau menunda atau menghentikan eksekusi sekalipun telah ada perdamaian dianggap merupakan sikap yang keterlaluan dan melampui batas. Kecuali apabila perdamaian diingkari pihak tereksekusi maka dengan sendirinya, putusan kembali mempunyai kekuatan eksekusi dan eksekusi dapat dijalankan tanpa melalui gugatan baru; Kenapa demikian ? karena pada dasarnya perdamaian memang bertujuan menyelsaikan eksekusi (sengketa). Akan tetapi penyelesaian yang melekat pada perdamaian tidak terlepas dari pemenuhan perdamaian itu sendiri. Kalau pihak tereksekusi menaati pemenuhan perdamaian, pada pemenuhan itu terkandung pula penyelesaian dan pemenuhan eksekusi. Perdamaian dipenuhi, berarti dengan sendirinya memenuhi isi putusan yang hendak dieksekusi. Mengingkari perdamaian berarti mengingkari pemenuhan putusan secara sukarela ; Oleh karena mengingkari perdamaian identik dengan mengingkari pemenuhan putusan pengadilan secara sukarela,maka pemenuhan putusan harus dijalankan melalui eksekusi; Begitu pula sebaliknya, bila pemohon eksekusi yang ingkar memenuhi isi perjanjian, Keingkaran itu besa saja terjadi dengan berbagai dalih, Misalnya atas alasan perdamaian dibuat dengan paksa. Perdamaian mengandung cacat dwaling. atau pemenuhan yang dilakukan tereksekusi tidak patut dan sebagainya.
Menghadapi kasus seperti ini, kembali diserahkan penilaiannya kepada Ketua Pengadilan, kalau cukup fakta untuk menduga adanya unsur paksaan atau dwaling atu tipu muslihat, dia dapat memerintahkan eksekusi. Jika pihak tereksekusi keberatan atas eksekusi tersebut, maka dia dapat mengajukan gugat baru atau berupa gugat pembatalan eksekusi. (M.Yahya Harahap 1988:303)
Menurut Prof Subekti,SH, Apa yang dinyatakan dalam pasal 1858, yaitu bahwa segala perdamaian mempunyai diantara para pihak suatu kekuatan seperti suatu putusan hakim dalam tingkat yang penghabisan, dan bahwa takdapatlah perdamaian itu dibantah dengan alas an kekhilafan mengenai hukum dengan alas an bahwa salah satu pihak dirugikan.Namun suatu perdamaian dapat dibatalkan apabila telah terjadi suatu kekhilapan mengenai orangnya, ataumengenai pokok perselisihan. Ia dapat dibatalkan dalam segala hal dimana telah dilakukan penipuan atau paksaan (ps.1859) Juga suatu perdamaian yang diadakan atas dasar surat-surat yang kemudian palsu adalah sama sekali batal. (Prof.Subekti,SH : 1995:179)

Pada prinsipnya yang dapat dieksekusi ialah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun undang-undang sendiri mengatur penyimpangan atas asas tersebut. Ada sesuatu hal yang dapat dieksekusi walaupun hal itu bukan putusan pengadilan dalam arti yang murni. Salah satu bentuk pengecualian yang diatur dalam undang-undang ialah mengenai eksekusi “putusan perdamaian” sekalipun putusan perdamaian bukan murni putusan pengadilan, karena dalam putusan tersebut bukan hakim yang berperan “sengketa”, putusan perdamaian disamakan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan dapat dimintakan eksekusi oleh para pihak yang tercantum dalam putusan perdamaian (dading)
Adapun jika berhadapan dengan perlawanan terhadap eksekusi tidak mutlak menunda eksekusi; Prinsip ini sama dengan apa yang melekat pada perlawanan pihak ketiga terhadap eksekusi. Dalam kasus inipun perlawanan pihak ketiga terhadap eksekusi tidak mutlak menunda eksekusi.
[1]Penerapan penundaan eksekusi berdasar perlawanan pihak tereksekusi disesuaikan dengan : “asas kasuistis. Apabila secara factual terdapat alas an perlawanan yang sangat mendasar, tentu pengadilan dapat mengabulkan penundaan eksekusi sampai putusan perlawanan memperoleh kekuatan hukum tetap.

PENUTUP/KESIMPULAN

1. Perdamaian mengakhiri Sengketa;
2. Hanya alas an “perdamaian” yang apat menunda atau menghentikan eksekusi;
3. Bila diingkari pihak tereksekusi, maka dengan sendirinya putusan kembali mempunyai hukum tetap, dan eksekusi dapat dijalankan tanpa melalui gugatan baru;



DAFTAR PUSTAKA


1. M. Yahya Harahap,SH : 2005, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta
2. M. Yahya Harahap,SH : 1988, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata,PT.Gramedia, Jakarta
3. Prof R. Subekti, SH, Hukum Acara Perdata, Bina cipta Jakarta
4. Prof. R. Subekti,SH, Aneka Perjanjian,PT.Citra Aditya Bakti,bandung: 1995





[1]

pengaturan kewarisan

PENGATURAN TENTANG PEWARISAN, PERWALIAN DAN
PERBANKAN DALAM PERPU RI NOMOR 2 TAHUN 2007
PERATURAN Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanganan Permasalahan Hukum dalam Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat di NAD dan Nias, telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 6 September 2007 lalu. Meski terbilang agak terlambat, peraturan ini wajib diketahui oleh setiap warga khususnya para korban tsunami baik di NAD maupun di Nias. Ada beberapa hal yang diatur dalam Perpu ini seperti, Pertanahan, Perbankan serta Pewarisan dan Perwalian. Tetapi kali ini, kita akan membahas tentang Pewarisan dan Perwalian serta Perbankan. Pewarisan Terkait dengan Pewarisan, pasal 24 (1) disebutkan: Setiap orang dapat mempunyai hak keperdataan atas harta kekayaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya dalam ayat (2) dikatakan, Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihkan dan/atau dipindahtangankan. Dalam hal pemilik hak keperdataan meninggal, maka hak atas harta kekayaannya beralih kepada ahli waris yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.Hal ini berarti bahwa mengenai ahli waris atau siapa yang menjadi wali bagi ahli waris di bawah umur serta penetapan ahli waris yang ditetapkan oleh Pengadilan atau Mahkamah Syar’iyah, tidak beda dengan aturan yang sudah ada. Misalnya dalam pasal 25 ayat (2) disebutkan, Bagi ahli waris yang masih di bawah umur atau tidak cakap bertindak menurut hukum, pengelolaan atas harta kekayaan dapat dilakukan oleh orang perorangan dari keluarga terdekat. Jika orang perorangan atau keluarga terdekat tidak ada, maka dapat dilakukan oleh masyarakat setempat atau lembaga adat. Dan untuk memperoleh hak atas pengelolaan harta kekayaan, wajib mendapat penetapan dari Pengadilan/ Mahkamah Syar’iyah. Dalam ayat (5) juga disebutkan, Pengadilan dapat menyatakan penetapan pengelolaan harta kekayaan tidak berlaku apabila terjadi penyalahgunaan, pemborosan,atau merugikan kepentingan anak. Ditambahkan Amrullah, laporan yang dilakukan Baitul Mal tingkat gampong tidak terbatas hanya kepada pihak pengadilan/Mahkamah Syar’iyah. Jika si wali sudah melakukan tindak kriminal, maka Baitul Mal tingkat gampong dapat melaporkan si wali ke pihak kepolisian. Dalam pasal 26 ayat (2) disebutkan, pengadilan dapat menetapkan pihak lain untuk mewakili hak dan kepentingan pengelolaan atas harta kekayaan anak. Pada dasarnya, aturan-aturan yang ada dalam Perpu no.2 Tahun 2007 ini, hampir mirip dengan beberapa ketentuan yang sudah ada dengan penambahan dalam beberapa hal tentunya. Hanya saja, seperti yang diungkapkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiahkuala, Mawardi Ismail -dalam Workshop Perpu No.2 Tahun 2007 yang digelar baru-baru ini- Perpu ini, cenderung hanya ditujukan kepada pengelolaan harta dan tidak mengatur tentang pengasuhan anak yang tidak ada lagi orang tuanya. Hal ini cukup disayangkan sebenarnya, karena Perpu ini jadi terkesan hanya fokus pada masalah harta si anak saja dan tidak cukup memberi perhatian dan ruang kepada manusianya/ si anak. Perwalian Wali dalam pengertian pasal 1 angka 5 didefenisikan
sebagai: orang atau badan yang menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, perwalian dalam Perpu ini cenderung hanya akan membicarakan harta
peninggalan si ahli waris, baik kepada ahli warisnya langsung maupun kepada ahli waris berupa badan atau lembaga yang ANDA DAN HUKUM DALAM KESEHARIAN - 53 Rubrik ini dipublikasikan atas kerjasama Harian Serambi INDONESIA dengan IDLO Semua artikel dalam seri ini dapat ditemukan pada website IDLO di http://www.idlo.int/bandaacehawareness.HTM sudah ditetapkan pengadilan/Mahkamah Syar’iyah. Dalam Perpu No.2 Tahun 2007, kewenangan Badan Baitul Mal atau Balai Harta Peninggalan diatur dengan jelas sebagai pengelola harta bagi harta yang ahli warisnya tidak diketahui keberadaannya dan juga sebagai wali pengawas. Sebelumnya, kewenangan Baitul Mal atau Balai Harta Peninggalan dalam mengelola harta yang tidak lagi ada ahli warisnya, belum diatur secara jelas dan tegas, baik sebagai wali pengelola harta maupun sebagai wali pengawas.
Penetapan untuk pencabutan hak wali yang sudah
ada karena diketahui terjadi penyalahgunaan, pemborosan
atau merugikan kepentingan anak, dikatakan Kepala
Baitul Mal Aceh, Amrullah, dapat dilakukan berdasarkan
laporan Baitul Mal di tingkat gampong yang diketuai oleh
Imeum Meunasah/gampong ke pengadilan/Mahkamah
Syar’iyah. Hal ini terkait kewenangan Baitul Mal sebagai
wali pengawas, sebagaimana yang diatur dalam pasal
32 ayat (1) Perpu ini.
Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 27, harta
kekayaan yang pemiliknya dan ahli warisnya tidak
diketahui keberadaannya, karena hukum, berada di
bawah pengawasan dan pengelolaan Baitul Mal atau
Balai Harta Peninggalan sampai ada penetapan
pengadilan. Baitul Mal untuk kaum muslim, pengelolaan
harta non muslin dilakukan oleh Balai Harta Peninggalan.
Terkait dengan hal ini, Baitul Mal atau Balai Harta
Peninggalan mengajukan permohonan kepada pengadilan
untuk ditetapkan sebagai pengelola terhadap harta
kekayaan yang tidak diketahui pemilik atau ahli warisnya,
sesuai dengan pasal 28.
Bagaimana jika harta tersebut sudah dikelola oleh
Baitul Mal atau Balai Harta Peninggalan tetapi jika di
kemudian hari, dapat diketahui kembali orang yang
dinyatakan tidak diketahui keberadaannya? Dalam hal
ini, maka yang bersangkutan dapat mengajukan
permohonan keberatan kepada pengadilan atau Mahkamah
Syar’iyah. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 29.
Jika kemudian pengadilan mengabulkan permohonan
yang bersangkutan terkait pengajuan permohonan
keberatannya, maka Baitul Mal atau Balai Harta
Peninggalan wajib mengembalikan harta kekayaan yang
dikelolanya disertai Berita Acara Penyerahan.
Dalam bagian perwalian ini, kembali ditegaskan
bahwa anak di bawah umur yang orang tuanya telah
meninggal atau tidak cukup cakap untuk bertindak
menurut hukum, maka harta kekayaannya dikelola oleh
wali dengan ketentuan perundang-undangan.
Tetapi jika dalam hal ini, pihak keluarga tidak
mengajukan permohonan penetapan wali, maka Baitul
Mal atau Balai Harta Peninggalan sebagai wali pengawas
mengajukan permohonan penetapan wali kepada
pengadilan/Mahkamah Syar’iyah, sesuai dengan pasal
32. Selanjutnya, permohonan penggantian wali dapat
diajukan oleh Baitul Mal atau Balai Harta Peninggalan
kepada pengadilan/Mahkamah Syar’iyah.
Perbankan
Dengan keluarnya Perpu No.2 Tahun 2007 ini, maka
rekening-rekening bank/ nasabah korban tsunami baik
yang masih ada ahli warisnya ataupun tidak, dapat
diselesaikan. Karena selama ini, meski sudah banyak
rekening-rekening seperti itu sudah diselesaikan bank
dengan para ahli waris, tetapi masih banyak juga yang
belum diselesaikan. Biasanya karena belum ada
penetapan ahli waris dan juga tidak adanya lagi ahli waris
si nasabah.
Terkait hal ini, dalam pasal 19 ditegaskan, bahwa
Bank harus mengumumkan
nama dan alamat nasabah
p e n y i m p a n o l e h b a n k .
Dengan keluarnya Perpu No.2 Tahun 2007 ini, Amrullah,
menyebutkan, Baitul Mal dapat bertindak pro aktif dalam
kasus-kasus seperti ini. Karena dari beberapa kasuskasus
paska tsunami yang ada selama ini, Baitul Mal
terkendala dalam langkah hukum yang harus ditempuh.
Khususnya untuk simpanan nasabah di bank yang tidak
diketahui lagi keberadaan pemiliknya atau ahli waris
nasabah. Dengan keluarnya Perpu No.2 tahun 2007
sesuai dengan pasal 18, dana dari pemilik rekening, ahli
waris/wali nasabah yang tidak diketahui lagi, maka bank
menyerahkan simpanan nasabah tersebut kepada Baitul
Mal atau Balai Harta Peninggalan
Penyerahan itu tidak secara serta merta, karena ada
beberapa langkah-langkah yang harus dilakukan,
sesuai dengan pasal 18 ayat (2), bank harus:
a. melakukan penelitian terhadap rekening simpanan
yang diduga tidak ada lagi pemilik atau ahli waris/
wali nasabah.
b. Mencari alamat nasabah sebagaimana dimaksud
pada huruf a paling sedikit 3 kali dalam kurun waktu
2 tahun sejak berlakunya Perpu ini
c. Mengajukan permohonan penetapan kepada
p e n g a d i l a n y a n g b e r w e n a n g m e n g e n a i
penyerahan simpanan nasabah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Dalam pasal 16 Perpu No.2 Tahun 2007 ini,
disebutkan, bank dapat mengeluarkan bukti kepemilikan
atas simpanan yang hilang atau musnah akibat bencana
gempa bumi dan tsunami sesuai pencatatan yang ada
pada bank berdasarkan permintaan nasabah atau ahli
waris/wali nasabah setelah bank meyakini kebenaran
identitas nasabah atau ahli waris /wali nasabah. Dalam
ayat (2) disebutkan, keyakinan atas kebenaran identitas
nasabah atau ahli waris/wali nasabah dapat diperoleh
dengan cara:
a. meminta nasabah atau ahli waris/wali nasabah
mengisi formulir identifikasi nasabah bank
b. meminta bukti keterangan ahli waris/wali nasabah
yang dikeluarkan oleh pengadilan apabila yang
mengajukan adalah ahli waris/wali nasabah.
Hal ini juga berlaku untuk penarikan dana yang
dilakukan nasabah atau ahli waris/wali nasabah yang
tidak didukung dengan dokumen yang lengkap.
Sayangnya, dalam ayat (4) dikatakan, dalam hal
catatan mengenai simpanan nasabah di bank musnah
dan nasabah atau ahli waris/wali nasabah dapat
menunjukkan bukti simpanannya di bank, maka bank
melakukan pencatatan setelah bank meyakini
kebenaran atau keaslian bukti simpanan tersebut.
Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala,
Mawardi Ismail sebagaimana dimuat dalam Serambi
tertanggal 11 November 2007, ketentuan ini telah
menjadikan hak nasabah atau ahli warisnya menjadi
relatif. Artinya, semuanya tergantung pada keyakinan
bank, kewenangan untuk membuktikan keaslian bukti
simpanan secara sepihak ada pada bank. Harusnya
sebut Mawardi Ismail, bukti simpanan itu harus sah secara
hukum maka bank wajib mengakui dan melakukan
pencatatan serta membayar hak nasabah atau ahli warisnya
dan bukan hanya berdasar pada keyakinan bank.
M e s k i p u n d e m i k i a n , d i h a r a p k a n d a l a m
pelaksanaannya, baik pihak bank maupun nasabah/ahli
waris/wali nasabah tidak merugikan pihak manapun.
Karena jangan sampai korban tsunami yang sudah
terkena bencana mengalami bencana dalam bentuk
lainnya, karena hal-hal teknis yang tidak diatur secara
detail oleh peraturan yang ada.
P

mantiq

Mantiq
oleh Ust. Husein Al-Kaff

Indeks Islam Indeks Artikel
ISNET Homepage MEDIA Homepage Program Kerja Koleksi Anggota

Definisi dan Urgensi Mantiq
Mantiq adalah alat atau dasar yang penggunaannya akan menjaga kesalahan dalam berpikir.
Lebih jelasnya, Mantiq adalah sebuah ilmu yang membahas tentang alat dan formula berpikir, sehingga seseorang yang menggunakannya akan selamat dari cara berpikir salah. Manusia sebagai makhluk yang berpikir tidak akan lepas dari berpikir. Namun, saat berpikir, manusia seringkali dipengaruhi oleh berbagai tendensi, emosi, subyektifitas dan lainnya sehingga ia tidak dapat berpikir jernih, logis dan obyektif. Mantiq merupakan upaya agar seseorang dapat berpikir dengan cara yang benar, tidak keliru.
Sebelum kita pelajari masalah-masalah mantiq, ada baiknya kita mengetahui apa yang dimaksud dengan "berpikir".
Berpikir adalah proses pengungkapan sesuatu yang misteri (majhul atau belum diketahui) dengan mengolah pengetahuan-pengetahuan yang telah ada dalam benak kita (dzihn) sehingga yang majhul itu menjadi ma'lûm (diketahui).
Faktor-Faktor Kesalahan Berpikir 1. Hal-hal yang dijadikan dasar (premis) tidak benar. 2. Susunan atau form yang menyusun premis tidak sesuai dengan kaidah mantiq yang benar.
Argumentasi (proses berpikir) dalam alam pikiran manusia bagaikan sebuah bangunan. Suatu bangunan akan terbentuk sempurna jika tersusun dari bahan-bahan dan konstruksi bangunan yang sesuai dengan teori-teori yang benar. Apabila salah satu dari dua unsur itu tidak terpenuhi, maka bangunan tersebut tidak akan terbentuk dengan baik dan sempurna. Sebagai misal, "[1] Socrates adalah manusia; dan [2] setiap manusia bertindak zalim; maka [3] Socrates bertindak zalim". Argumentasi semacam ini benar dari segi susunan dan formnya. Tetapi, salah satu premisnya salah yaitu premis yang berbunyi "Setiap manusia bertindak zalim", maka konklusinya tidak tepat. Atau misal, "[1] Socrates adalah manusia; dan [2] Socrates adalah seorang ilmuwan", maka "[3] manusia adalah ilmuwan". Dua premis ini benar tetapi susunan atau formnya tidak benar, maka konklusinya tidak benar. (Dalam pembahasan qiyas nanti akan dijelaskan susunan argumentasi yang benar, pen).
Ilmu dan Idrak
Dua kata di atas, Ilmu dan Idrak, mempunyai makna yang sama (sinonim). Dalam ilmu mantiq, kedua kata ini menjadi bahasan yang paling penting karena membahas aspek terpenting dalam pikiran manusia, yakni ilmu. Oleh karena itu, makna ilmu sendiri perlu diperjelas. Para ahli mantiq (mantiqiyyin) mendefinisikan ilmu sebagai berikut:
Ilmu adalah gambaran tentang sesuatu yang ada dalam benak (akal). Benak atau pikiran kita tidak lepas dari dua kondisi yang kontradiktif, yaitu ilmu dan jahil (ketidak tahuan). Pada saat keluar rumah, kita menyaksikan sebuah bangunan yang megah dan indah, dan pada saat yang sama pula tertanam dalam benak gambaran bangunan itu. Kondisi ini disebut "ilmu". Sebaliknya, sebelum menyaksikan bangunan tersebut, dalam benak kita tidak ada gambaran itu. Kondisi ini disebut "jahil".
Pada kondisi ilmu, benak atau akal kita terkadang hanya [1] menghimpun gambaran dari sesuatu saja (bangunan, dalam misal). Terkadang kita tidak hanya menghimpun tetapi juga [2] memberikan penilaian atau hukum (judgement). (Misalnya, bangunan itu indah dan megah). Kondisi ilmu yang pertama disebut tashawwur dan yang kedua disebut tashdiq. Jadi tashawwur hanya gambaran akan sesuatu dalam benak. Sedangkan tashdiq adalah penilaian atau penetapan dengan dua ketetapan: "ya" atau "tidak/bukan". Misalnya, "air itu dingin", atau "air itu tidak dingin"; "manusia itu berakal", atau "manusia itu bukan binatang" dan lain sebagainya.
Kesimpulan, ilmu dibagi menjadi dua; tashawwuri dan tashdiqi.
Dharuri dan Nadzari
Ilmu tashawwuri dan ilmu tashdiqi mempunyai dua macam: dharuri dan nadzari. Dharuri adalah ilmu yang tidak membutuhkan pemikiran lagi (aksiomatis). Nadzari adalah ilmu yang membutuhkan pemikiran.
Lebih jelasnya, dharuri (sering juga disebut badihi) adalah ilmu dan pengetahuan yang dengan sendirinya bisa diketahui tanpa membutuhkan pengetahuan dan perantaraan ilmu yang lain. Jadi Ilmu tashawwuri dharuri adalah gambaran dalam benak yang dipahami tanpa sebuah proses pemikiran. Contoh: 2 x 2 = 4; 15 x 15 = 225 atau berkumpulnya dua hal yang kontradiktif adalah mustahil (tidak mungkin terjadi) adalah hal yang dharuri. Sedangkan nadzari dapat diketahui melalui sebuah proses pemikiran atau melalui pengetahuan yang sudah diketahui sebelumnya. (Lihat kembali definisi berpikir). Jadi ilmu tashawwuri nadzari adalah gambaran yang ada dalam benak yang dipahami melalui proses pemikiran. Contoh: bumi itu bulat adalah hal yang nadzari.
Kulli dan Juz'i
Pembahasan tentang kulli (general) dan juz'i (parsial) secara esensial sangat erat kaitannya dengan tashawwur dan juga secara aksidental berkaitan dengan tashdiq.
Kulli adalah tashawwur (gambaran benak) yang dapat diterapkan (berlaku) pada beberapa benda di luar. Misalnya: gambaran tentang manusia dapat diterapkan (berlaku) pada banyak orang; Budi, Novel, Yani dan lainnya.
Juz'i adalah tashawwur yang dapat diterapkan (berlaku) hanya pada satu benda saja.
Misalnya: gambaran tentang Budi hanya untuk seorang yang bernama Budi saja. Manusia dalam berkomunikasi tentang kehidupan sehari-hari menggunakan tashawwur-thasawwur yang juz'i. Misalnya: Saya kemarin ke Jakarta; Adik saya sudah mulai masuk sekolah; Bapak saya sudah pensiun dan sebagainya. Namun, yang dipakai oleh manusia dalam kajian-kajian keilmuan adalah tashawwur-thasawwur kulli, yang sifatnya universal. Seperti: 2 x 2 = 4; Orang yang beriman adalah orang bertanggung jawab atas segala perbuatannya; Setiap akibat pasti mempunyai sebab dan lain sebagainya. Dalam ilmu mantiq kita akan sering menggunakan kulli (gambaran-gambaran yang universal), dan jarang bersangkutan dengan juz'i.
Nisab Arba'ah
Dalam benak kita terdapat banyak tashawwur yang bersifat kulli dan setiap yang kulli mempunyai realita (afrad) lebih dari satu. (Lihat definisi kulli ). Kemudian antara tashawwur kulli yang satu dengan yang lain mempunyai hubungan (relasi). Ahli mantiq menyebut bentuk hubungan itu sebagai "Nisab Arba'ah". Mereka menyebutkan bahwa ada empat kategori relasi: [1] Tabâyun (diferensi), [2] Tasâwi (ekuivalensi), [3] Umum wa khusus Mutlaq (implikasi) dan [4] Umum wa Khusus Minwajhin (asosiasi).
Tabâyunadalah dua tashawwur kulli yang masing-masing dari keduanya tidak bisa diterapkan pada seluruh afrad tashawwur kulli yang lain. Dengan kata lain, afrad kulli yang satu tidak mungkin sama dan bersatu dengan afrad kulli yang lain. Misal: tashawwur manusia dan tashawwur batu. Kedua tashawwur ini sangatlah berbeda dan afradnya tidak mungkin sama. Setiap manusia pasti bukan batu dan setiap batu pasti bukan manusia.
Tasâwi adalah dua tashawwur kulli yang keduanya bisa diterapkan pada seluruh afrad kulli yang lain. Misal: tashawwur manusia dan tashawwurt berpikir. Artinya setiap manusia dapat berpikir dan setiap yang berpikir adalah manusia.
Umum wa khusus mutlak adalah dua tashawwur kulli yang satu dapat diterapkan pada seluruh afrad kulli yang lain dan tidak sebaliknya. Misal: tashawwur hewan dan tashawwur manusia. Setiap manusia adalah hewan dan tidak setiap hewan adalah manusia. Afrad tashawwur hewan lebih umum dan lebih luas sehingga mencakup semua afrad tashawwur manusia.
Umum wa khusus min wajhin adalah dua tashawwur kulli yang masing-masing dari keduanya dapat diterapkan pada sebagian afrad kulli yang lain dan sebagian lagi tidak bisa diterapkan. Misal: tashawwur manusia dan tashawwur putih. Kedua tashawwur kulli ini bersatu pada seorang manusia yang putih, tetapi terkadang keduanya berpisah seperti pada orang yang hitam dan pada kapur tulis yang putih.
Hudud dan Ta'rifat
Kita sepakat bahwa masih banyak hal yang belum kita ketahui (majhul). Dan sesuai dengan fitrah, kita selalu ingin dan mencari tahu tentang hal-hal yang masih majhul.
Pertemuan lalu telah dibahas bahwa manusia memiliki ilmu dan pengetahuan (ma'lûm), baik tashawwuri ataupun tashdiqi. Majhul (jahil) sebagai anonim dari ma'lûm (ilmu), juga terbagi menjadi dua majhul tashawwuri dan majhul tashdiqi. Untuk mengetahui hal-hal majhul tashawwuri, kita membutuhkan ma'lûm tashaswwuri. (Lihat definisi berpikir. Pencarian majhul tashawwur dinamakan "had" atau "ta'rif".
Had/ta'rif adalah sebuah jawaban dan keterangan yang didahului pertanyaan "Apa?".
Saat menghadapi sesuatu yang belum kita ketahui (majhul), kita akan segara bertanya "apa itu?". Artinya, kita bertanya tentang esensi dan hakikat sesuatu itu. Jawaban dan keterangan yang diberikan adalah had (definisi) dari sesuatu itu.
Oleh karena itu, dalam disiplin ilmu, mendefinisikan suatu materi yang akan dibahas penting sekali sebelum membahas lebih lanjut masalah-masalah yang berkaitan dengannya. Perdebatan tentang sesuatu materi akan menjadi sia-sia kalau definisinya belum jelas dan disepakati. Ilmu mantiq bertugas menunjukkan cara membuat had atau definisi yang benar.
Macam-Macam Definisi (Ta'rif)
Setiap definisi bergantung pada kulli yang digunakan. Ada lima kulli yang digunakan untuk mendefinisikan majhul tashawwuri (biasa disebut "kulliyat khamsah"). Lima kulli itu adalah: [1] Nau' (spesies), [2] jins (genius), [3] fashl (diferentia), [4] 'aradh 'aam (common accidens) dan [5] 'aradh khas (proper accidens). Pembahasan tentang kulliyat khamsah ini secara detail termasuk pembahasan filsafat, bukan pembahasan mantiq.
Had Tâm, adalah definisi yang menggunakan jins dan fashl untuk menjelaskan bagian-bagian dari esensi yang majhul. Misal: Apakah manusia itu? Jawabannya adalah "Hewan yang berpikir (natiq)". "Hewan" adalah jins manusia, dan "berpikir" adalah fashl manusia. Keduanya merupakan bagian dari esensi manusia.
Had Nâqish, adalah definisi yang menggunakan jins saja. Misal: "Manusia adalah hewan". Hewan adalah salah satu dari esensi manusia.
Rasam Tâm, adalah definisi yang mengunakan 'ardh khas. Misal: "Manusia adalah wujud yang berjalan, tegak lurus dan dapat tertawa". "Maujud yang berjalan", "tegak lurus" dan "tertawa" bukan bagian dari esensi manusia, tetapi hanya bagian yang eksiden.
Rasam Nâqish, adalah definisi yang menggunakan 'ardh 'âm, misalnya, "Manusia adalah wujud yang berjalan".
Qadhiyyah (Proposisi)
Sebagaimana yang telah kita ketahui, tashdiqi adalah penilaian dan penghukuman atas sesuatu dengan sesuatu yang lain (seperti: gunung itu indah; manusia itu bukan kera dan lain sebagainya). Atas dasar itu, tashdiq berkaitan dengan dua hal: maudhu' dan mahmul ("gunung" sebagai maudhu' dan "indah" sebagai mahmul). Gabungan dari dua sesuatu itu disebut qadhiyyah (proposisi).
Macam-macam Qadhiyyah
Setiap qadhiyyah terdiri dari tiga unsur: 1) mawdhu', 2) mahmul dan 3) rabithah (hubungan antara mawdhu' dan mahmul). Berdasarkan masing-masing unsur itu, qadhiyyah dibagi menjadi beberapa bagian.
Berdasarkan rabithah-nya, qadhiyyah dibagi menjadi dua: hamliyyah (proposisi kategoris) dan syarthiyyah (proposisi hipotesis).
Qadhiyyah hamliyyah adalah qadhiyyah yang terdiri dari mawdhu', mahmul dan rabithah.
Lebih jelasnya, ketika kita membayangkan sesuatu, lalu kita menilai atau menetapkan atasnya sesuatu yang lain, maka sesuatu yang pertama disebut mawdhu' dan sesuatu yang kedua dinamakan mahmul dan yang menyatukan antara keduanya adalah rabithah. Misalnya: "gunung itu indah". "Gunung" adalah mawdhu', "indah" adalah mahmul dan "itu" adalah rabithah (Qadhiyyah hamliyyah, proposisi kategorik)
Terkadang kita menafikan mahmul dari mawdhu'. Misalnya, "gunung itu tidak indah". Yang pertama disebut qadhiyyah hamliyyah mujabah (afirmatif) dan yang kedua disebut qadhiyyah hamliyyah salibah (negatif).
Qadhiyyah syarthiyyah terbentuk dari dua qadhiyyah hamliyah yang dihubungkan dengan huruf syarat seperti, "jika" dan "setiap kali".
Contoh: jika Tuhan itu banyak, maka bumi akan hancur. "Tuhan itu banyak" adalah qadhiyyah hamliyah; demikian pula "bumi akan hancur" sebuah qadhiyyah hamliyah. Kemudian keduanya dihubungkan dengan kata "jika". Qadhiyyah yang pertama (dalam contoh, Tuhan itu banyak) disebut muqaddam dan qadhiyyah yang kedua (dalam contoh, bumi akan hancur) disebut tali.
Qadhiyyah syarthiyyah dibagi menjadi dua: muttasilah dan munfasilah. Qadhiyyah syarthiyyah yang menggabungkan antara dua qadhiyyah seperti contoh di atas disebut muttasilah, yang maksudnya bahwa adanya "keseiringan" dan "kebersamaan" antara dua qadhiyyah. Tetapi qadhiyyah syarthiyyah yang menunjukkan adanya perbedaan dan keterpisahan antara dua qadhiyyah disebut munfasilah, seperti, Bila angka itu genap, maka ia bukan ganjil. Antara angka genap dan angka ganjil tidak mungkin kumpul.
Qadhiyyah Mahshurah dan Muhmalah
Pembagian qadhiyyah berdasarkan mawdhu'-nya dibagi menjadi dua: mahshurah dan muhmalah. Mahshurah adalah qadhiyyah yang afrad (realita) mawdhu'-nya ditentukan jumlahnya (kuantitasnya) dengan menggunakan kata "semua" dan "setiap" atau "sebagian" dan "tidak semua". Contohnya, semua manusia akan mati atau sebagian manusia pintar. Sedangkan dalam muhmalah jumlah afrad mawdhu'-nya tidak ditentukan. Contohnya, manusia akan mati, atau manusia itu pintar.
Dalam ilmu mantiq, filsafat, eksakta dan ilmu pengetahuan lainnya, qadhiyyah yang dipakai adalah qadhiyyah mahshurah.
Qadhiyyah mahshurah terkadang kulliyah (proposisi determinatif general) dan terkadang juz'iyyah (proposisi determinatif partikular) dan qadhiyyah sendiri ada yang mujabah (afirmatif) dan ada yang salibah (negatif) . Maka qadhiyyah mahshurah mempunyai empat macam:
Mujabah kulliyyah: Setiap manusia adalah hewan
Salibah kulliyyah: Tidak satupun manusia yang berupa batu.
Mujabah juz'iyyah: Sebagian manusia pintar
Salibah juz'iyyah: Sebagian manusia bukan laki-laki.
Sebenarnya masih banyak lagi pembagian qadhiyyah baik berdasarkan mahmul-nya (qadhiyyah muhassalah dan mu'addlah), atau jihat qadhiyyah (dharuriyyah, daimah dan mumkinah) dan qadhiyyah syarthiyyah muttasilah (haqiqiyyah, maani'atul jama' dan maani'atul khulw). Namun qadhiyyah yang paling banyak dibahas dalam ilmu filsafat, mantiq dan lainnya adalah qadhiyyah mahshurah.
Hukum-Hukum Qadhiyyah
Setelah kita ketahui definisi dan pembagian qadhiyyah, maka pembahasan berikutnya adalah hubungan antara masing-masing dari empat qadhiyyah mahshurah. Pada pembahasan terdahulu telah kita ketahui bahwa terdapat empat macam hubungan antara empat tashawwuri kulli: [1] tabâyun, [2] tasâwi, [3] umum wa khusus mutlak dan [4] umum wa khusus min wajhin. Demikian pula terdapat empat macam hubungan antara masing-masing empat qadhiyyah mahshurah: [1] tanaqudh, [2] tadhadd, [3] dukhul tahta tadhadd dan [4] tadakhul.
Tanaqudh (mutanaqidhain [kontradiktif]) adalah dua qadhiyyah yang mawdhu' dan mahmul-nya sama, tetapi kuantitas (kam) dan kualitasnya (kaif) berbeda, yakni yang satu kulliyah mujabah dan yang lainnya juz'iyyah salibah. Misalnya, "Semua manusia hewan" (kulliyyah mujabah) dengan "Sebagian manusia bukan hewan" (juz'iyyah salibah).
Tadhad (kontrariatif) adalah dua qadhiyah yang sama kuantitasnya (keduanya kulliyyah), tetapi yang satu mujabah dan yang lain salibah. Misalnya, "Semua manusia dapat berpikir" (kulliyyah mujabah) dengan "Tidak satupun dari manusia dapat berpikir" (kulliyyah salibah).
Dukhul tahta tadhad (dakhilatain tahta tadhad [interferensif sub-kontrariatif]) adalah dua qadhiyyah yang sama kuantitasnya (keduanya juz'iyyah), tetapi yang satu mujabah dan lain salibah. Misalnya: "Sebagian manusia pintar" (juz'iyyah mujabah) dengan "Sebagian manusia tidak pintar" (juz'iyyah salibah).
Tadakhul (mutadakhilatain [interferensif]) adalah dua qadhiyyah yang sama kualitasnya tetapi kuantitasnya berbeda. Misalnya: "Semua manusia akan mati" (kulliyyah mujabah) dengan "Sebagian manusia akan mati" (juz'iyyah mujabah) atau "Tidak satupun dari manusia akan kekal" (kulliyyah salibah) dengan "Sebagian manusia tidak kekal" (juz'iyyah salibah). Dua qadhiyyah ini disebut pula
Hukum dua qadhiyyah mutanaqidhain (kontradiktif) jika salah satu dari dua qadhiyyah itu benar, maka yang lainnya pasti salah. Demikian pula jika yang satu salah, maka yang lainnya benar. Artinya tidak mungkin (mustahil) keduanya benar atau keduanya salah. Dua qadhiyyah biasa dikenal dengan ijtima' al naqidhain mustahil (kombinasi kontradiktif).
Hukum dua qadhiyyah mutadhaddain (kontrariatif), jika salah satu dari dua qadhiyyah itu benar, maka yang lain pasti salah. Tetapi, jika salah satu salah, maka yang lain belum tentu benar. Artinya keduanya tidak mungkin benar, tetapi keduanya mungkin salah.
Hukum dua qadhiyyah dakhlatain tahta tadhad (interferensif sub-kontrariatif), jika salah satu dari dua qadhiyyah itu salah, maka yang lain pasti benar. Tetapi, jika yang satu benar, maka yang lain belum tentu salah. Dengan kata lain, kedua qadhiyyah itu tidak mungkin salah, tetapi mungkin saja keduanya benar.
Hukum dua qadhiyyah mutadakhilatain (interferentif), berbeda dengan masalah tashawwuri. (Lihat pembahasan tentang nisab arba'ah, pen); bahwa tashawwur kulli (misalnya, manusia) lebih umum dari tashawwur juz'i (misalnya, Ali). Di sini, qadhiyyah kulliyyah lebih khusus dari qadhiyyah juz'iyyah. Artinya, jika qadhiyyah kulliyyah benar, maka qadhiyyah juz'iyyah pasti benar.
Tetapi, jika qadhiyyah juz'iyyah benar, maka qadhiyyah kulliyyah belum tentu benar. Misalnya, jika "setiap A adalah B" (qadhiyyah kulliyyah), maka pasti "sebagian A pasti B". Tetapi jika "sebagian A adalah B", maka belum pasti "setiap A adalah B".
Tanaqudh
Salah satu hukum qadhiyyah yang menjadi dasar semua pembahasan mantiq dan filsafat adalah hukum tanaqudh (hukum kontradiksi). Para ahli mantiq dan filsafat menyebutkan bahwa selain mawdhu' dan mahmul dua qadhiyyah mutanaqidhain itu harus sama, juga ada beberapa kesamaan dalam kedua qadhiyyah tersebut. Kesamaan itu terletak pada:
Kesamaan tempat (makan)
Kesamaan waktu (zaman)
Kesamaan kondisi (syart)
Kesamaan korelasi (idhafah)
Kesamaan pada sebagian atau keseluruhan (juz dan kull )
Kesamaan dalam potensi dan aktual (bil quwwah dan bil fi'li). Qiyas (silogisme)
Pembahasan tentang qadhiyyah sebenarnya pendahuluan dari masalah qiyas, sebagaimana pembahasan tentang tashawwur sebagai pendahuluan dari hudud atau ta'rifat. Dan sebenarnya inti pembahasan mantiq adalah hudud dan qiyas.
Qiyas adalah kumpulan dari beberapa qadhiyyah yang berkaitan yang jika benar, maka dengan sendirinya (li dzatihi) akan menghasilkan qadhiyyah yang lain (baru).
Sebelum kita lebih lnjut membahas tentang qiyas, ada baiknya kita secara sekilas beberapa macam hujjah (argumentasi ). Manusia disaat ingin mengetahui hal-hal yang majhul, maka terdapat tiga cara untuk mengetahuinya:
Pengetahuan dari juz'i ke juz'i yang lain. Argumenatsi ini sifatnya horisontal, dari sebuah titik yang parsial ke titik parsial lainnya. Argumentasi ini disebut tamtsil (analogi).
Pengetahuan dari juz'i ke kulli. Atau dengan kata lain, dari khusus ke umum (menggeneralisasi yang parsial) Argumentasi ini bersifat vertikal, dan disebut istiqra' (induksi).
Pengetahuan dari kulli ke juz'i. Atau dengan kata lain, dari umum ke khusus. Argumentasi ini disebut qiyas (silogisme).
Macam-macam Qiyas
Qiyas dibagi menjadi dua; iqtirani (silogisme kategoris) dan istitsna'i (silogisme hipotesis). Sesuai dengan definisi qiyas di atas, satu qadhiyyah atau beberapa qadhiyyah yang tidak dikaitkan antara satu dengan yang lain tidak akan menghasilkan qadhiyyah baru. Jadi untuk memberikan hasil (konklusi) diperlukan beberapa qadhiyyah yang saling berkaitan. Dan itulah yang namanya qiyas.
1. Qiyas Iqtirani
Qiyas iqtirani adalah qiyas yang mawdhu' dan mahmul natijahnya berada secara terpisah pada dua muqaddimah. Contoh: "Kunci itu besi" dan "setiap besi akan memuai jika dipanaskan", maka "kunci itu akan memuai jika dipanaskan". Qiyas ini terdiri dari tiga qadhiyyah; [1] Kunci itu besi, [2] setiap besi akan memuai jika dipanaskan dan [3] kunci itu akan memuai jika dipanaskan. Qadhiyyah pertama disebut muqaddimah shugra (premis minor), qadhiyyah kedua disebut muqaddimah kubra (premis mayor) dan yang ketiga adalah natijah (konklusi).
Natijah merupakan gabungan dari mawdhu' dan mahmul yang sudah tercantum pada dua muqaddimah, yakni, "kunci" (mawdhu') dan "akan memuai jika dipanaskan" (mahmul). Sedangkan "besi" sebagai had awshat.
Yang paling berperan dalam qiyas adalah penghubung antara mawdhu' muqadimah shugra dengan mahmul muqaddimah kubra. Penghubung itu disebut had awsath. Had awsath harus berada pada kedua muqaddimah (shugra dan kubra) tetapi tidak tecantum dalam natijah. (Lihat contoh, pen).
Empat Bentuk Qiyas Iqtirani
Qiyas iqtirani kalau dilihat dari letak kedudukan had awsath-nya pada muqaddimah shugra dan kubra mempunyai empat bentuk :
1. Syakl Awwal adalah Qiyas yang had awsth-nya menjadi mahmul pada muqaddimah shugra dan menjadi mawdhu' pada muqaddimah kubra. Misalnya, "Setiap Nabi itu makshum", dan "setiap orang makshum adalah teladan yang baik", maka "setiap nabi adalah teladan yang baik". "Makshum" adalah had awsath, yang menjadi mahmul pada muqaddimah shugra dan menjadi mawdhu' pada muqaddimah kubra.
Syarat-syarat syakl awwal.
Syakl awwal akan menghasilkan natijah yang badihi (jelas dan pasti) jika memenuhi dua syarat berikut ini:
a. Muqaddimah shugra harus mujabah.
b. Muqaddimah kubra harus kulliyah.
2. Syakl Kedua adalah Qiyas yang had awshat-nya menjadi mahmul pada kedua muqaddimah-nya. Misalnya, "Setiap nabi makshum", dan "tidak satupun pendosa itu makshum", maka "tidak satupun dari nabi itu pendosa".
Syarat-syarat syakl kedua.
a. Kedua muqaddimah harus berbeda dalam kualitasnya (kaif, yakni mujabah dan salibah).
b. Muqaddimah kubra harus kulliyyah.
3. Syakl Ketiga adalah Qiyas yang had awshat-nya menjadi mawdhu' pada kedua muqaddimahnya. Misalnya, "Setiap nabi makshum", dan "sebagian nabi adalah imam", maka "sebagian orang makshum adalah imam".
Syarat-syarat Syakl ketiga.
a. Muqaddimah sughra harus mujabah.
b. Salah satu dari kedua muqaddimah harus kulliyyah.
4. Syakal Keempat adalah Qiyas yang had awsath-nya menjadi mawdhu' pada muqaddimah shugra dan menjadi mahmul pada muqaddimah kubra (kebalikan dari syakl awwal.)
Syarat-syarat Syakl keempat.
a. Kedua muqaddimahnya harus mujabah.
b. Muqaddimah shugra harus kulliyyah. Atau
c. Kedua muqaddimahnya harus berbeda kualitasnya (kaif)
d. Salah satu dari keduanya harus kulliyyah.
Catatan: Menurut para mantiqiyyin, bentuk qiyas iqtirani yang badihi (jelas sekali) adalah yang pertama sedangkan yang kedua dan ketiga membutuhkan pemikiran. Adapun yang keempat sangat sulit diterima oleh pikiran. Oleh karena itu Aristoteles sebagai penyusun mantiq yang pertama tidak mencantumkan bentuk yang keempat.
Qiyas Istitsna'i
Berbeda dengan qiyas iqtirani, qiyas ini terbentuk dari qadhiyyah syarthiyyah dan qadhiyyah hamliyyah. Misalnya, "Jika Muhammad itu utusan Allah, maka dia mempunyai mukjizat. Oleh karena dia mempunyai mukjizat, berarti dia utusan Allah". Penjelasannya: "Jika Muhammad itu utusan Allah, maka dia mempunyai mukjizat" adalah qadhiyyah syarthiyyah yang terdiri dari muqaddam dan tali (lihat definisi qadhiyyah syarthiyyah), dan "Dia mempunyai mukjizat" adalah qadhiyyah hamliyyah. Sedangkan "maka dia mempunyai mukjizat" adalah natijah. Dinamakan istitsna'i karena terdapat kata " tetapi", atau "oleh karena". Macam-Macam Qiyas istitsna'i (silogisme) Ada empat macam qiyas istitsna'i: Muqaddam positif dan tali positif. Misalnya, "Jika Muhammad utusan Allah, maka dia mempunyai mukjizat. Tetapi Muhammad mempunyai mukjizat berarti Dia utusan Allah". Muqaddam negatif dan tali positif. Misalnya, "Jika Tuhan itu tidak satu, maka bumi ini akan hancur. Tetapi bumi tidak hancur, berarti Tuhan satu (tidak tidak satu)". Tali negatif dan muqaddam negatif. Misalnya, "Jika Muhammad bukan nabi, maka dia tidak mempunyai mukjizat. Tetapi dia mempunyai mukjizat, berarti dia Nabi (bukan bukan nabi)". Tali negatif dan muqaddam positif. Misalnya, "Jika Fir'aun itu Tuhan, maka dia tidak akan binasa. Tetapi dia binasa, berarti dia bukan Tuhan".
(Makalah Ust. Husein Al-Kaff dalam Kuliah Logika "Pengantar Menuju Filsafat Islam" di Yayasan Pendidikan Islam Al-Jawad pada tanggal 25 Oktober -1 November 1999 M)
Date: Thu, 8 Jun 2000 16:56:05 +0700
From: "SONYMAN"
To: "Is-Lam@Isnet.Org" ,

Memandang orag shaleh

MEMANDANG ORANG YANG SHALEH
Juni 25, 2010 pukul 1:38 pm Ditulis dalam Tarbiyah Tinggalkan sebuah Komentar
Abu Bakar Al Muthawi’i selama dua belas tahun selalu aktif mengikuti majelis Imam Ahmad. Di majelis tersebut hadits tersebut Imam Ahmad membacakan Al Musnad kepada putra-putra beliau. Namun, selama mengikuti mejalis tersebut, Al Muthawi’i tidak memiliki catatan, walau hanya satu hadits. Lalu, apa yang dilakukan Al Muthawi’i di majelis itu? Beliau ternyata hanya ingin memandang Imam Ahmad.
Ternyata, tidak hanya Al Muthawi’i saja yang datang ke majelis hadits hanya untuk memandang Imam Ahmad. Mayoritas mereka yang hadir dalam majelis tersebut memiliki tujuan yang sama dengan Al Mathawi’i. Padahal jumlah mereka yang hadir dalam majelis Imam Ahmad saat itu lebih dari 5000 orang, namun yang mencatat hadits kurang dari 500 orang. Demikian Ibnu Al Jauzi mengisahkan (Manaqib Imam Ahmad, 210).
Apa yang dilakukan Al Muthawi’i, bukanlah hal yang sia-sia. Karena, memandang orang shalih bisa memberikan hal yang positif bagi pelakunya. Memandang orang shalih, bisa membangkitkan semangat, untuk meningkatkan amalan kebaikan, tatkala keimanan seseorang sedang turun. Sebagaimana dilakukan oleh Abu Ja’far bin Sulaiman, salah satu murid Hasan Al Bashri. Beliau pernah mengatakan,”Jika aku merasakan hatiku sedang dalam keadaan qaswah (keras), maka aku segera pergi untuk memandang wajah Muhammad bin Wasi’ Al Bishri. Maka hal itu mengingatkanku kepada kematian.” (Tarikh Al Islam, 5/109).Imam Malik sendiri juga melakukan hal yang sama tatkala merasakan qaswah dalam hati. Beliau berkisah,”Setiap aku merasakan adanya qaswah dalam hati, maka aku mendatangi Muhammad bin Al Munkadar dan memandangnya. Hal itu bisa memberikan peringatan kapadaku selama beberapa hari.” (Tartib Al Madarik, 2/51-52).
Imam Al Hasan Al Bashri sendiri dikenal sebagai ulama yang memandangnya, membuat pelakunya ingat kepada Allah, sebagaimana disebut oleh ulama semasa beliau, yakni Ibnu Sirin. Ulama lainnya, yang hidup semasa dengan beliau, Ats’ats bin Abdullah juga mengatakan,”Jika kami bergabung dengan majelis Al Hasan, maka setelah keluar, kami tidak ingat lagi terhadap dunia.” (Al Hilyah, 2/158).
Jika demikian besar dampak positif yang diperoleh saat seorang memandang wajah orang-orang shaleh, maka melakukannya dihitung sebagai ibadah, karena telah melaksanakan saran Rasulullah. Dimana, suatu saat beberapa sahabat bertanya, “Karib seperti apa yang baik untuk kami?” Rasulullah menjawab,”Yakni apabila kalian memandang wajahnya, maka hal itu mengingatkan kalian kepada Allah.” (Riwayat Abu Ya’la, dihasankan Al Bushiri).
Sebagaimana beliau juga bersabda, “Sesungguhnya sebagian manusia merupakan kunci untuk mengingatkan kepada Allah.” (Riwayat Ibnu Hibban, dishahihkan oleh beliau).
Tak mengherankan jika Waqi’ bin Jarah menilai bahwa memandang wajah Abdullah bin Dawud adalah Ibadah. Abdullah sendiri adalah seorang ahli ibadah di Kufah saat itu. (Tahdzib At Tahdzi, 7/296).
Lantas, bagaimana bisa, hanya dengan memandang orang shalih, maka pelakunya bisa ingat kepada Allah? Sebenarnya penalaran terhadap masalah ini tidak cukup susah. Kadang dalam kehidupan sehari-hari kita memiliki teman yang amat suka terhadap permainan sepak bola, pembicaraannya tidak pernah keluar dari kompetisi sepak bola dan para pemainnya, baju yang dipakai serupa dengan kostum klub-klub sepak bola, kamarnya dipenuhi dengan poster para pemainnya, kendaraannya dihiasi dengan atribut-atribut olah- raga yang kini digemari banyak orang ini. Otomatis, ketika kita melihat tampilan fisik teman yang demikian, maka ingatan kita langsung tertuju kepada bola.
Demikian pula, ketika ada kawan yang “gila” kuliner. Yang selalu berbicara mengenai rumah makan dan masakannya di berbagai tempat, dan banyak mencurahkan waktu untuk hoby-nya tersebut, maka melihat wajah orang yang demikian, akan mengingatkan kita pada makanan.
Tidak jauh berbeda ketika kita memiliki kawan yang amat menjaga perkataan, tidak menyeru, kecuali menyeru kapada jalan Allah. Kita pun mengetahui bahwa ia selalu menjaga puasa dan shalat, baik yang fardhu maupun yang sunnah. Ia pun wara’ (hati-hati) dalam bermuamalah, maka bertemu dengannya, bisa membuat kita termotivasi untuk melakukan amalan yang labih baik dari sebelumnya.
Apa yang telah dilakukan oleh para salaf di atas, mengingatkan kembali pada kita pada sebuah lantunan nasehat, yang sudah cukup akrab di telinga kita. Yakni nasehat “Tombo Ati” alias obat hati. “Kaping telu wong kang sholeh kumpulono”. Cara yang ketiga mengobati hati yang qaswah, adalah mendekati orang-orang shalih.
Kalau para ulama salaf saja masih merasa perlu mendekat kepada para shalihin hanya untuk memandang wajah mereka, guna melunakkan qaswah dalam hati dan memperbaiki diri. Lantas bagaimana dengan kita? Apakah kita sudah memilih, siapa sahabat-sahabat yang bisa mengingatkan kita kepada Allah, di saat kita memandangnya? Padahal kita sama-sama sadar bahwa kualitas keimanan mereka amat jauh berada di atas yang kita miliki.
Nasihat Memilih Teman
Kondisi teman, bisa berpengaruh banyak hal kapada kita, sehingga perlu bagi kita berhati-hati memilih teman. Setidaknya, itulah inti dari nasehat yang disebutkan oleh Imam Abu Laits, dimana beliau mengatakan,”Seorang tidak akan melakukan 8 hal, kecuali Allah akan memberinya 8 hal pula. Kalau ia banyak bergaul dengan orang kaya, maka timbul dalam hatinya kesenangan terhadap harta. Kalau ia akrab dengan orang miskin, maka timbul dalam hatinya rasa syukur dan qana’ah. Kalau ia berteman dengan penguasa, maka timbul rasa sombong. Kalau ia berdekatan dengan anak-anak maka ia banyak bermain. Kalau ia dekat dengan para wanita, maka syahwatnya akan timbul. Kalau ia berkarib dengan orang-orang fasiq, maka datang keinginan untuk menunda-nunda taubat. Kalau ia dekat dengan ahli ilmu, maka ilmunya akan bertambah. Kalau ia dekat dengan ahli ibadah, maka akan termotivasi melakukant ibadah yang lebih banyak.” (Bughyah Al Mustarsyidin, 9).
Keterangan Foto: Suasana majelis hadits di perguruan Darul Ulum Deoband, Uttar Pradesh, India.

poligami

POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF ASGHAR ALI ENGINEER
DAN RELEVANSINYA DENGAN KONTEKS INDONESIA
Oleh: H. Akhmad Haries *
Abstract: polygamy has become a polemic among Islamic
jurists (fuqaha’) since the classical era of Islamic
jurisprudence. The core polemic lies on the issue whether
polygamy is permitted, prohibited or permitted with some
requirements. This article is to analyze Ashgar Ali
Engineer’s opinion on the legal status of polygamy.
According to Ashgar, the al-Nisa chapter : 3 concerning
about polygamous permissibility must be construed in the
light of the al-Nisa chapter : 1 which concerns of doing
justice to orphans. This understanding then suggest,
Asghar further argue, the permissibility of polygamy is
contextual in Islam. Thus, it is possible that its
implementation in Muslim country is strictly limited as
long as the context where Muslims live required so.
Kata Kunci : Poligami, QS. Al-Nisa (4) : 3, ayat kontekstual
Pendahuluan
Salah satu masalah yang sejak dahulu sampai sekarang tetap
menjadi perdebatan hangat di kalangan ahli hukum Islam adalah status
poligami. Mayoritas ilmuan klasik dan pertengahan berpendapat
bahwa poligami adalah boleh secara mutlak. Sementara mayoritas
pemikir kontemporer dan perundang-undangan muslim modern
membolehkan poligami dengan syarat-syarat dan dalam kondisi
tertentu yang sangat terbatas. Lebih dari itu ada pemikir dan UU
perkawinan Muslim yang mengharamkan poligami secara mutlak.
Dengan ungkapan lain, ada tiga (3) pandangan tentang poligami
ini, yakni : Pertama, mereka yang membolehkan poligami secara
mutlak, di antaranya mayoritas ulama klasik dan pertengahan, dengan
syarat; mampu mencukupi nafkah keluarga, dan mampu berbuat adil
terhadap isteri-isterinya, di antaranya dari mazhab Hanafi seperti al-
Sarakhsi, al-Kasani, Imam Malik dan Imam al-Syafi’i. Kedua, mereka
yang membolehkan poligami dengan syarat-syarat dan dalam kondisikondisi
tertentu; Di antara tokoh yang masuk kelompok ini adalah
Quraisy Shihab, Asghar Ali Engineer, Amina Wadud dan lain-lain.
Dan ketiga, mereka yang melarang poligami secara mutlak, di
antaranya al-Haddad dan Druze Lebanon.1 Hal ini sejalan dengan
lahirnya Undang-undang Turki dan masyarakat Druze di Lebanon,
* Penulis adalah Dosen Tetap Jurusan Syari’ah STAIN Samarinda.
1 Khoiruddin Nasution, ”Perdebatan sekitar Status Poligami”, Jurnal
Musawa, No. 1. Vol. 1. Maret 2002, h. 59-78.
H. Akhmad Haries, Poligami dalam Perspektif…….159
Tunisia dengan UU Keluarga, mereka melarang poligami secara
mutlak, dan menghukum orang yang melanggar aturan berpoligami.2
Menariknya, ketiga kelompok ini dalam interpretasi mereka
tentang poligami, sama-sama beranjak dari QS. an-Nisa’ (4): 3 dan
127-129.
Agar pembahasan ini lebih terfokus, maka pembahasan poligami
hanya akan dikaji berdasarkan pendapat kelompok kedua, itupun
dikhususkan kepada pendapat Asghar Ali Engineer. Hal ini dilakukan
karena selain Asghar Ali Engineer dikenal sebagai orang yang gigih
dalam penegakan kesetaraan gender dan perjuangan untuk
menetapkan relasi gender yang berkeadilan dalam Islam dan
pandangannya yang cukup revolusioner dalam bidang teologi yaitu
perlunya dikembangkan “teologi pembebasan Islam,” ia juga memiliki
pandangan yang cukup liberal dalam menginterpretasikan suatu teks
yang dianggap bias gender .3
Dalam kajian ini akan dibahas tentang pemahaman Asghar Ali
Engineer terhadap QS. an-Nisa’ (4): 3. Pemahaman ini akan
direlevansikan dengan konteks Indonesia, khususnya perundangundangan
perkawinan yang ada, agar dapat diteliti ulang, apakah
perundang-undangan tersebut masih tetap relevan atau justru perlu
perubahan karena adanya bias gender.
Pengertian dan Dasar Hukum Poligami
Salah satu bentuk perkawinan yang sering diperbincangkan
dalam masyarakat Muslim adalah poligami. Sebelum membahas lebih
lanjut mengenai poligami dalam pandangan Asghar Ali Engineer dan
relevansinya dengan konteks Indonesia, berikut ini akan dijelaskan
terlebih dahulu sepintas tentang makna dan dasar hukum tentang
poligami.
Sebagaimana dikemukakan banyak penulis, poligami berasal
dari bahasa Yunani. Kata ini merupakan penggalan kata poli atau
polus yang artinya banyak, dan kata gamein atau gamos, yang berarti
kawin atau perkawinan. Maka ketika kedua kata ini digabungkan akan
berarti suatu perkawinan yang banyak. Kalau dipahami dari kata ini,
2 Alasannya selain berdasarkan QS. al-Nisa yakni mustahil seorang suami
dapat berlaku adil terhadap isteri-isterinya. Dalam UU Keluarga Tunisia bahawa
seorang yang berpoligami sebelum perkawinannya bubar/cerai akan dihukum
dengan hukuman penjara selama satu tahun penjara atau denda 240.000 malims atau
keduanya. Lihat Dawoud El Alami dan Doreen Hinchliffe, Islamic Marriage and
Divorce Laws of The Arab Word (London, The Hague, Boston: Kluwer Law
International, 1996), h. 242.
3 Asghar Ali Engineer, Hak-hak Perempuan dalam Islam, terj. Farid Wajidi
dan Cici Farkha Assegaf (Yogyakarta: LSPPA & CUSO, 1994), h. 30.
160 , Vol. IV, No. 2, Desember 2007
menjadi sah untuk mengatakan, bahwa arti poligami adalah
perkawinan banyak, dan bisa jadi dalam jumlah yang tidak terbatas.4
Namun, dalam Islam, poligami mempunyai arti perkawinan yang
lebih dari satu, dengan batasan, umumnya dibolehkan hanya sampai
empat wanita. Walaupun ada juga yang memahami ayat tentang
poligami dengan batasan empat atau bahkan lebih dari sembilan
isteri.5
Singkatnya, poligami adalah ikatan perkawinan yang salah satu
pihak (suami) mengawini beberapa (lebih dari satu) isteri dalam waktu
yang bersamaan. Laki-laki yang melakukan bentuk perkawinan seperti
itu dikatakan bersifat poligami.6
Sedangkan dasar hukum mengenai poligami dalam pernikahan
disebutkan secara jelas dan tegas dalam al-Qur’an. Ayat yang sering
menjadi rujukan para ulama dalam hal poligami antara lain ialah:
adalah QS. Al-Nisa (4) :1-3 yang artinya:
"Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang
telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya
Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah
memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang
banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-
Nya kamu saling meminta satu sama lain , dan hubungan
silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan
mengawasi kamu. Dan berikanlah kepada anak-anak yatim
harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang
buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama
hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan itu, adalah dosa
yang besar. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku
adil terhadap perempuan yang yatim , maka kawinilah
wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil,
maka seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.
Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat
aniaya. {QS. Al-Nisa(4): 1-3}.
Ayat ini diturunkan di Madinah setelah perang Uhud.
Sebagaimana dimaklumi, karena kecerobohan dan ketidakdisiplinan
4 Labib MZ., Pembelaan Ummat muhammad (Surabaya: Bintang Pelajar,
1986), h. 15.
5 Perbedaan ini disebabkan perbedaan dalam memahami dan menafsirkan
ayat Al-Nisa(4): 3, sebagai dasar penetapan hukum poligami. Lihat Khoiruddin
Nasution, Riba & Poligami: Sebuah Studiatas Pemikiran Muhammad Abduh
(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996), h. 84.
6 Musdah Mulia, Pandangan Islam tentang Poligami (Jakarta: LKAJ-SP,
1999), h. 2.
H. Akhmad Haries, Poligami dalam Perspektif…….161
kaum Muslim dalam perang itu mengakibatkan mereka kalah telak.
Banyak prajurit Muslim yang gugur di medan perang. Dampak
selanjutnya, jumlah janda dan anak-anak yatim dalam komunitas
Muslim meningkat drastis. Tanggung jawab pemeliharaan anak-anak
yatim itu tentu saja kemudian dilimpahkan kepada para walinya.
Tidak semua anak yatim berada dalam kondisi papa dan miskin, di
antara mereka ada yang mewarisi harta yang banyak, peninggalan
mendiang orang tua mereka.7
Pada situasi dan kondisi yang disebutkan terakhir, muncul niat
jahat di hati sebagian wali yang memelihara anak yatim. Dengan
berbagai cara mereka berbuat culas dan curang terhadap anak yatim
tersebut. Terhadap anak yatim yang kebetulan memiliki wajah yang
cantik, para wali itu mengawini mereka, dan jika tidak cantik, mereka
menghalanginya agar tidak menikah meskipun ada laki-laki lain yang
melamarnya. Tujuan para wali menikahi anak yatim yang berada
dalam kekuasaan mereka semata-mata agar harta anak yatim itu tidak
beralih pada orang lain, melainkan jatuh ke dalam genggaman mereka
sendiri, sehingga akibatnya tujuan luhur perkawinan tidak terwujud.
Tidak sedikit anak yatim yang telah dinikahi oleh para wali mereka
sendiri mengalami kesengsaraan akibat perlakuan tidak adil. Anakanak
yatim itu dikawini, tetapi hak-hak mereka sebagai isteri, seperti
mahar dan nafkah tidak diberikan. Bahkan, harta mereka dirampas
oleh suami mereka sendiri untuk menafkahi isteri-isteri mereka yang
lain yang jumlahnya lebih dari batas kewajaran.8
Para mufassir sepakat bahwa sabab an-nuzul ayat ini berkenaan
dengan perbuatan para wali yang tidak adil terhadap anak yatim yang
berada dalam perlindungan mereka.9
Biografi dan Aktivitas Keilmuan Ashgar Ali Engineer
Ashgar Ali Engineer dilahirkan di Rajastan, dekat Udaipur, pada
tanggal 10 Maret 1940 dalam keluarga yang berafiliasi ke Syi’ah
Isma’iliyah. Adapun ayahnya bernama Sheikh Qurban Husain, dan
ibunya bernama Maryam. Dalam hal ini, ayahnya merupakan seorang
pemuka agama yang mengabdi kepada pemimpin keagamaan Bohra.
Melalui ayahnya, Asghar Ali Engineer mempelajari ilmu-ilmu
keislaman seperti teologi, tafsir, hadis dan fiqh. Bahkan ia juga pernah
menempuh pendidikan formal dari tingkat dasar dan lanjutan pada
sekolah yang berbeda-beda, seperti Hoshangabad, Wardha, Dewas dan
Indore. Adapun pendidikan tingginya dimulai pada tahun 1956. Enam
tahun kemudian, yaitu tahun 1962, ia berhasil menyelesaikannya dan
7 Ibid., h.32.
8 Ibid., h. 33.
9 Ibid.
162 , Vol. IV, No. 2, Desember 2007
akhirnya memperoleh gelar Doktor dalam bidang teknik sipil dari
Vikram University, Ujjain (India).10
Di samping itu, Asghar Ali Engineer juga menguasai berbagai
bahasa, seperti Inggris, Arab, Urdu, Persia, Gujarat, Hindi dan
Marathi. Dengan menguasai berbagai bahasa tersebut Asghar Ali
Engineer mempelajari dan menekuni masalah-masalah agama. Ia
mempelajari fiqh perbandingan yang meliputi empat mazhab sunni
dan juga mazhab Syi’ah Isma’iliyah. Dia sangat membela pada hakhak
wanita dalam Islam dan mempelajari berbagai mazhab hukum
serta berusaha mengambil putusan yang paling baik tentang wanita
dari mazhab-mazhab tersebut dengan jalan talfiq. Bahkan dengan
serius ia membaca tentang rasionalisme, baik yang berbahasa Urdu,
Arab ataupun Inggris. Asghar Ali Engineer juga membaca tulisantulisan
Niyaz Fatehpuri (seorang penulis berbahas Urdu yang terkenal
dan pengkritik ortodoksi), Bertrand Russel (seorang filosof rasional
asal Inggris), dan juga karya monumental Karl Marx, Das Capital.
Asghar mengakui bahwa pemikirannya banyak dipengaruhi oleh para
pemikir ini. Sedangkan untuk tafsir al-Qur’an, dia membaca karya
tokoh-tokoh Islam seperti Sir Sayyid Ahmad Khan (meninggal 1898)
dan Maulana Abu al-Kalam (meninggal 1958). Engineer juga telah
membaca hampir semua karya besar tentang Dakwah Fatimi yang
ditulis oleh, antara lain, Sayedna Hatim, Sayedna Qadi Nu‘man,
Sayedna Muayyad Sirazi, Sayedna Haminuddin Kirmani, Sayedna
Hatim ar-Razi dan Sayedna Ja’far Mansur al-Yaman. Tak ketinggalan
juga, Rasa’il Ikhwanus Safa, sebuah sintesis antara akal dan wahyu,
turut serta membentuk wacana intelektual Asghar.11
Di samping sebagai pemikir, Asghar Ali Engineer juga adalah
seorang aktifis sekaligus seorang Da‘i yang memimpin sekte Syi‘ah
Isma‘iliyah, Daudi Bohras yang berpusat di Bombay India. Untuk
diakui sebagai Da‘i tidaklah mudah. Ia harus memenuhi 94 kualifikasi
yang secara ringkasnya dibagi dalam empat kelompok. Pertama,
kualifikasi-kualifikasi pendidikan. Kedua, kualifikasi-kualifikasi
administratif. Ketiga, kualifikasi-kualifikasi moral. Keempat,
kualifikasi-kualifikasi keluarga dan kepribadian.12 Bahkan yang lebih
menarik lagi, di antara kualifikasi tersebut, seorang Da‘i harus tampil
sebagai pembela umat yang tertindas dan berjuang melawan
kezaliman. Baginya, harus ada keseimbangan antara refleksi dan aksi.
10 M. Agus Nuryatno, Islam, Teologi Pembebasan dan Kesetaraan Gender,
Cet.I (Yogyakarta: UII Press, 2001), h. 7-8.
11 Ibid, h. 10-11.
12 Djohan Effendi, “Memikirkan Kembali Asumsi Pemikiran Kita”, dalam
kata pengatar bukunya Asghar Ali Engineer, Islam dan Pembebasan, alih bahasa
Hairus Salim dan Imam Baehaqy, Cet. I (Yogyakarta: Lkis, 1993), h. Vii.
H. Akhmad Haries, Poligami dalam Perspektif…….163
Dengan memahami posisi Asghar Ali Engineer di atas, maka
tidaklah mengherankan mangapa ia sangat vokal sekali dalam
memperjuangkan dan menyuarakan pembebasan. Suatu tema yang
menjadi ruh pada setiap karyanya, seperti hak asasi manusia, hak-hak
wanita, pembelaan rakyat tertindas, perdamaian etnis, agama, dan
lain-lainnya. Itulah sebabnya, ia banyak terlibat bahkan memimpin
organisasi yang memberikan banyak perhatian kepada upaya advokasi
sosial. Meskipun harus bertentangan dengan generasi tua yang
cenderung bersikap konservatif, dan pro status qou. Hal ini terjadi
ketika sekte Daudi Bohra dipimpin oleh Sayyidina Muhammad
Burhanuddin yang dikenal sebagai Da‘i mutlak (absolute preacher).13
Sebagai seorang Da‘i mutlak, Burhanuddin mempunyai otoritas
absolut dan bahkan ia beranggapan bahhwa kekuatan yang
tersembunyi dari seorang Imam berasal dari Nabi dan Allah sehingga
semua pengikut Bohra diharuskan tunduk kepadanya, kecuali jika
ingin menghadapi penyiksaan.
Melihat realita di atas, maka pada tahun 1972 ketika terjadi
gerakan revolusi di Udaipur, Asghar Ali Engineer mulai terjun ke
arena gerakan pembaharuan Bohra untuk menetang eksploitasi atas
nama agama. Dia memimpin gerakan kaum reformis menentang apa
yang mereka sebut sebagai otoritarianisme dan rigiditas pemimpin
Bohra. Asghar Ali Engineer menyerukan perlunya tafsir liberal
terhadap Islam yang dapat mengakomodasi hak-hak individu,
martabat manusia dan nilai-nilai kemanusiaan. Penentangan terhadap
pemimpin Bohra tersebut bukan hanya mendapat reaksi keras, tetapi
juga berakibat terjadinya beberapa kali usaha pembuhuhan. Di
antaranya terjadi pada tanggal 8 Nopember 1977 di Calcutta dan di
Heiderabad pada tanggal 26 Desember 1977. .
Di samping aktifis, Asghar Ali Engineer juga mendirikan sebuah
institut pada tahun 1980 yang terutama sekali memfokuskan pada dua
bidang, yaitu : (1), kerukunan antar umat agama, (2), studi-studi
wanita dari persfektif Islam. Karena kegigihan dan kesungguhan
usahanya tersebut, Asghar Ali Engineer di anugerahi gelar
kehormatan D. Lit. (Doctor of Literature) oleh Universitas Calcuta
pada tahun 1993 atas jasa dan publikasinya di Communal Harmony
and Interreligious Understanding yaitu di bidang kerukunan dan
pemahaman antar agama. Bahkan, Asghar Ali Engineer juga
memperoleh National Communal Harmony Award atas kerja kerasnya
di Communal Harmony oleh National Foundation for Communal
Harmony, pada tahun 1997 berkat perhatian yang besar dan
partisipasinya dalam upaya pemecahan konflik yang diakibatkan oleh
adanya pluralisme agama dan kelompok yang berbeda di India dalam
mewujudkan kehidupan yang harmonis dan berbagai penghargaan
13 M. Agus Nuryatno, Islam., h. 8
164 , Vol. IV, No. 2, Desember 2007
lainnya seperti Hakim Khan Sur Award oleh Maharana Mewar
Foundation, Udaipur, Rajasthan.
Adapun jabatan yang pernah ia pegang adalah Wakil Presiden
pada People’s Union for Civil Liberties, Pemimpin Rikas Adhyayan
Kendra (Centre for Development Studies), Pimpinan EKTA
(Committee for Communal Harmonyi), Ketua Pendiri pada Centre for
Study of Society and Secularism, Mantan Dewan Eksekutif
Universitas Jawaharlal Nehru, Delhi, Sekretaris Umum pada Board of
Dawoodi Bohra Community dan Convenor Asian Muslims’ Action
Network (AMAN). Di samping aktif dalam organisasi, Asghar juga
aktif dalam akademik pendidikan. Ia pernah memberikan kuliah di
universitas diberbagai negara seperti, Amerika, Kanada, Inggris,
Swiss, Thailand, Malaysia, Indonesia, Sri Langka, Pakistan, Yaman,
Mesir, Hongkong dan lain-lainnya.14
Sebagai seorang pemikir-reformis, lebih-lebih kapasitasnya
sebagai Directur of Islamic Studies di Bombay, dan mantan anggota
Dewan Eksekutif Universitas Jawaharlal Nehru, di India, Asghar
sangat rajin dalam menuangkan ide-ide pemikirannya di berbagai
forum ilmiah baik dalam seminar, perkuliahan, lokakarya, maupun
simposium di berbagai negara. Bahkan dalam mensosialisasikan
pemikirannya, Asghar Ali Engineer aktif menulis maupun sebagai
penyunting di berbagai penerbitan. Sehingga tidak lebih dari 38 buku
yang telah ia terbitkan.
Pandangan Asghar Ali Engineer tentang Poligami
Seperti dicatat sebelumnya di bagian pendahuluan, mayoritas
pemikir kontemporer dan perundang-undangan modern membolehkan
poligami dengan syarat dan dalam kondisi tertentu. Di antara tokoh
yang masuk kelompok ini adalah Asghar Ali Engineer.
Ali Engineer berpendapat bahwa untuk memahami konteks ayat
QS. Al-Nisa (4);3, yang biasa dijadikan dasar poligami, perlu lebih
dahulu dihubungkan dengan ayat yang mendahului konteksnya.15 Ayat
al-Nisa (4):1 berbicara tentang penciptaan laki-laki dan perempuan
dari sumber yang sama. Karena itu, ayat ini memberikan gambaran
kesetaraan kedua jenis kelamin laki-laki dan perempuan. Al-Nisa (4):2
mendesak Muslim agar memberi harta anak yatim yang menjadi
warisannya tidak mengganggu untuk kepentingan wali. Sementara al-
Nisa (40):3 berkaitan dengan poligami, yang dimulai dengan “dan jika
kamu khawatir tidak dapat berbuat adil terhadap anak-anak
(perempuan) yang yatim…”. Penekanan ketiga ayat ini bukan
mengawini lebih dari seorang perempuan, tetapi berbuat adil kepada
14 Adapun mengenai biodata aktifitas organisasi dan kegiatan akademik
pendidikan Asghar Ali Engineer secara lengkap dapat ditemukan dalam halaman
akhir dari buku Hak-hak Perempuan dalam Islam yang dimuat oleh editor LSPPA.
15Asghar Ali Engineer, Hak-hak Perempuan…, h. 30
H. Akhmad Haries, Poligami dalam Perspektif…….165
anak yatim. Maka konteks ayat ini adalah menggambarkan orangorang
yang bertugas memelihara kekayaan anak yatim sering berbuat
yang tidak semestinya, yang kadang mengawininya tanpa mas kawin.
Maka al-Qur’an memperbaiki perilaku yang salah tersebut.16 Sebagai
tambahan, Aisyah dalam Sahih Muslim memahami ayat ini, bahwa
jika para pemelihara anak (perempuan) yatim khawatir dengan
mengawini perempuan lain. Karena itu, ayat ini bukan merujuk pada
satu hal yang umum, tetapi terhadap satu konteks, bahwa keadilan
terhadap anak-anak yatim lebih sentral daripada masalah poligami.17
Konteks lain tambah Asghar Ali Engineer, ayat ini turun setelah
selesai perang Uhud, ketika dalam perang ini 70 dari 700 laki-laki
wafat. Akibatnya banyak perempuan muslimah yang menjadi janda
dan anak yatim, yang harus dipelihara. Maka menurut konteks sosial
ketika itu jalan terbaik untuk memelihara, dengan syarat harus adil.
Konteks pemeliharaan dan penjagaan janda ini didukung dengan hadis
Nabi, yang pernah bersabda, “seorang yang bekerja keras untuk
menafkahi para janda adalah seperti orang yang membiayai perang
jihad atau orang-orang yang secara terus menerus menunaikan shalat
pada waktu malam dan melakukan puasa pada waktu siang”.18
Karena itu, pemahaman terhadap al-Nisa (4):3, bahwa menikahi
janda dan anak-anak Yatim dalam konteks ini sebagai wujud
pertolongan, bukan untuk kepuasan seks.
Sejalan dengan itu, pemberlakuannya harus dilihat dari konteks
itu bukan untuk selamanya. Ini artinya, bahwa ayat ini adalah ayat
yang kontekstual yang temporal pemberlakuannya, bukan ayat yang
prinsip yang universal yang harus berlaku selamanya.
Poligami Dalam Perundang-undangan Di Indonesia
Masalah poligami di Indonesia, diatur dalam UU No. 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan dan Inpres No. 1/1991 tentang Kompilasi
Hukum Islam..
Dalam UU No. 1 Tahun 1974, masalah poligami diatur pada
pasal 3, 4, dan 5.
Pasal 3 berbunyi :
(1) Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya
boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh
mempunyai seorang suami.
(2) Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk
beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihakpihak
yang bersangkutan.
Pasal 4 berbunyi :
16 Ibid., h. 142.
17 Ibid., h. 143.
18 Ibid., h. 146.
166 , Vol. IV, No. 2, Desember 2007
(1) Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang,
sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2) undang-undang
ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan
di daerah tempat tinggalnya.
(2) Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya
memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri
lebih dari seorang apabila :
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat
disembuhkan
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan
Pasal 5 berbunyi :
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan,
sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) undang-undang
ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. adanya persetujuan dari isteri/ister-isteri
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin
keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak
mereka
c. adanya jaminan bahwa suami mampu menjamin
keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak
mereka.
(2) Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini
tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/isteriisterinya
tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak
dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada
kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun,
atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat
penilaian dari Hakim Pengadilan.19
Dalam Inpres No. 1/1991, masalah poligami diatur pada pasal
55, 56, 57, 58, dan 59.
Pasal 55 berbunyi :
(1) Beristeri lebih dari satu orang pada waktu yang bersamaan,
terbatas hanya sampai empat orang isteri.
(2) Syarat utama beristeri lebih dari seorang, suami harus mampu
berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.
(3) Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak
mungkin dipenuhi, suami dilarang beristeri lebih dari seorang.
19 Departemen Agama RI, Bahan Penyuluhan Hukum, UU No. 7 Tahun
1989 tentang Peradilan Agama, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan
Inpres No. 1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (Jakarta : Direktorat Jenderal
Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 2000), h. 117-118
H. Akhmad Haries, Poligami dalam Perspektif…….167
Pasal 56 berbunyi :
(1) Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus
mendapat izin dari Pengadilan Agama.
(2) Pengajuan permohonan izin dimaksud pada ayat (1)
dilakukan menurut tata cara sebagaimana diatur dalam Bab
VIII Peraturan Pemerintah No. Tahun 1975.
(3) Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau
keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai
kekuatan hukum.
Pasal 57 berbunyi :
Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seorang suami
yang yang akan beristeri lebih dari seorang apabila :
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat
disembuhkan
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Pasal 58 berbunyi :
(1) Selain syarat utama yang disebut pada pasal 55 ayat (2) maka
untuk memperoleh izin Pengadilan Agama, harus pula
dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada pasal 5 Undangundang
No. 1 Tahun 1974 yaitu :
a. adanya persetujuan isteri
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin
keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka.
(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 41 huruf b
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, persetujuan isteri
atau isteri-isteri dapat diberikan secara tertulis atau dengan
lisan, tetapi sekali pun telah ada persetujuan tertulis,
persetujuan ini dipertegas dengan persetujuan lisan isteri pada
siding Pengadilan Agama.
(3) Persetujuan dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diperlukan
bagi seorang suami apabila isteri atau isteri-isterinya tidak
mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi
pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada kabar dari isteri
atau isteri-isterinya sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun atau
karena sebab lain yang perlu mendapat penilaian Hakim.
Pasal 59 berbunyi :
Dalam hal isteri tidak mau memberikan persetujuan, dan
permohonan izin untuk beristeri lebih dari satu orang berdasarkan
atas salah satu alas an yang diatur dalam pasal 55 ayat (2) dan 57,
168 , Vol. IV, No. 2, Desember 2007
Pengadilan Agama dapat menetapkan tentang pemberian izin
setelah memeriksa dan mendengar isteri yang bersangkutan.20
Pandangan Asghar Ali Engineer tentang Poligami dan
Relevansinya dengan Konteks Indonesia
Kalau pemahaman Asghar Ali Engineer ini direlevansikan
dengan konteks Indonesia, secara historis masalah poligami
sebelumnya telah marak dibicarakan, jauh sebelum UU No. 1 tahun
1974 tentang perkawinan menjadi undang-undang. Pada akhirnya
monogami ditetapkan menjadi salah satu azas tetapi dengan suatu
pengecualian yang ditujukan kepada orang yang menurut hukum dan
agamanya diizinkan bagi seorang suami beristeri lebih dari seorang.
Masuk dalam pengecualian tersebut adalah orang yang beragama
Islam, karena secara normatif tekstual al-Qur’an dianggap
membolehkan poligami.
Syarat alternatif yang mengandaikan kebolehan melakukan
poligami pada mulanya ditujukan untuk melindungi perempuan dari
tindakan poligami yang sewenang-wenang. Namun demikian, karena
perspektif yang digunakan sarat dengan bias gender, dan tanpa
memperhatikan suara perempuan yang dipoligami itu sendiri, maka
hasil ketentuan-ketentuan tersebut justru merugikan perempuan.
Syarat-syarat yang ditentukan hanya dibebankan kepada perempuan
sebagai isteri, baik yang berkaitan dengan ketidakmampuan
menjalankan kewajiban, cacat badan maupun sakit seolah hanya
dapat terjadi pada perempuan.21 Bagaimana jika laki-laki atau suami
yang tidak dapat menjalankan kewajiban, cacat badan atau sakit? Hal
ini tidak terjamah dalam undang-undang. Bagaimana pula jika isteri
dalam kondisi yang lemah baik secara ekonomi maupun ekonomi nonekonomi
sehingga tidak memiliki kekuatan untuk menyatakan
ketidaksetujuan untuk dipoligami? Meskipun persetujuan dari isteri
menjadi salah satu ketentuan, undang-undang tidak memberikan
kepastian dan jaminan terhadap hak dan kebebasan perempuan dalam
memberikan persetujuan atau penolakan.
Dengan demikian, beberapa alasan yang ditentukan UU pada
prinsipnya bertentangan dengan konsep merawat cinta kasih antara
suami isteri dalam keluarga. keluarga yang sakinah, mawaddah dan
penuh rahmah mengandaikan kesediaan kedua belah pihakuntuk
saling menghargai, menghormati dan menerima kelebihan sekaligus
kelemahan masing-masing. Jika kekurangan fisik baik pada laki-laki
maupun perempuan dianggap sebagai kelemahan maka seharusnya
tidak menjadi alasan untuk mengahdirkan perempuan atau pihak lain
20 Ibid., h.176-177.
21 UU No. 1 Tahun 1974 pasal 4 ayat 2. Lihat Departemen Agama RI,
Bahan Penyuluhan Hukum (Jakarta: Dirjen Pembinaan Kelembagaan Islam, 2000),
h. 118.
H. Akhmad Haries, Poligami dalam Perspektif…….169
untuk menutupi kekurangan tersebut. Terlebih jika isteri menderita
karena suatu penyakit yang tidak dapat disembuhkan, maka tidak
manusiawi jika suami justru menduakan dengan mengawini
perempuan lain demi kepentingan suami sendiri. Sama halnya dengan
kekurangan isteri karena tidak dapat melahirkan keturunan. Kondisi
semacam ini tidak hanya menjadi persoalan suami tetapi juga menjadi
kekecewaan isteri, dan tidak adil jika kekecewaan tersebut
diselesaikan dengan menambah beban isteri karena dipoligami.
Alasan lain yang tidak diatur dalam UU sering dijadikan dasar
melakukan poligam adalah asumsi bahwa angka statistik
menunjukkan jumlah perempuan lebih banyak dari laki-laki. Beberapa
penelitian ilmiah menunjukkan bahwa perempuan yang lanjut usia
lebih banyak dari laki-laki usia lanjut. Salah satu penyebabnya adalah
usia harapan hidup perempuan Indonesia lebih panjang daripada lakilaki.
Fenomena ini disebabkan antara lain karena daya tahan tubuh
perempaun pada umumnya lebih baik. Kondisi demikian
menyebabkan banyak perempuan yang bertahan hidup di atas usia 60
tahun dibanding laki-laki.22 Dengan demikian kelebihan jumlah
perempuan terjadi di usia lanjut dan jika alasan poligami adalah
menolong perenmpuan maka seharusnya poligami dilakukan dengan
para “manula” tersebut.
Dalam realitas kehidupan yang dialami perempuan, seperti yang
tampak dalam data-data mengenai kasus kekerasan terhadap isteri
dalam bentuk poligami yang masuk di Rifka Annisa Women Crisis
Center tahun 2000, perempuan bahkan tidak terjamah dalam UU. Data
di Rifka Annisa menunjukkan bahwa 62% dari kasus poligami yang
masuk pada tahun 2002 adalah poligami sirri dan hanya 38% kasus
poligami yang dilakukan secara resmi. Sementara itu, data yang ada
menunjukkan bahwa 75% dari 90 kasus kekerasan terhadap isteri yang
ada, solusi yang dipilih adalah cerai.23 Perceraian yang diakibatkan
oleh poligami seperti ini tidak diakomodir dan tidak mendapatkan
jaminan undang-undang.
Sebagai gambaran tercatat bahwa sampai bulan Oktober tahun
1999 terdapat 40 kasus kekerasan (yang terungkap) dalam rumah
tangga dan hanya 38 kaus yang masuk ke Pengadilan.24
Dari kasus kekerasan terhadap perempuan yang masuk di Rifka
Annisa Women Crisis Center mengenai kekerasan terhadap
perempuan di Yogyakarta pada tahun 2000, 225 diantaranya dialami
22 Syafiq Hasyim, Poligami dan Keadilan kualitatif (Jakarta: P3M, 1999),
h. 33.
23 Grafik Solusi yang dipilih klien kasus KTI Bulan Januari-Desember 2000
di Rifka Annisa WCC Yogyakarta, Sumber Divisi Litbang RAWCC Yogyakarta.
24 Eka, Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (Jakarta: P3M,
1999), h. 8.
170 , Vol. IV, No. 2, Desember 2007
oleh isteri.25 92 kasus adalah kekerasan dalam pacaran, 28 kasus
pelecahan seksual, 25 kasus perkosaan, dan 12 kasus kekerasan dalam
rumah tangga. Total kasus yang masuk dari tahun 1994 sampai 2000
sebanyak 1309 kasus dengan rincian sebagai berikut: kekerasan
terhadap isteri sejumlah 820 kasus, kekerasan dalam pacaran sejumlah
294 kasus, perkosaan 85 kasus, pelecehan seksual 68 kasus dan
kekerasan dalam keluarga dan kehamilan yang tidak dikehendaki
sejumlah 42 kasus.
Penutup
Dari berbagai paparan di atas dapat disimpulkan, bahwa:
Menurut Asghar Ali Engineer bahwa untuk memahami konteks ayat
QS. Al-Nisa (4);3, yang biasa dijadikan dasar poligami, perlu lebih
dahulu dihubungkan dengan ayat yang mendahului konteksnya. Ayat
al-Nisa (4):1-3 pada ayat yang ketiga ini berkaitan dengan poligami,
yang dimulai dengan “dan jika kamu khawatir tidak dapat berbuat adil
terhadap anak-anak (perempuan) yang yatim…”. Penekanan ketiga
ayat ini bukan mengawini lebih dari seorang perempuan, tetapi
berbuat adil kepada anak yatim. Maka konteks ayat ini adalah
menggambarkan orang-orang yang bertugas memelihara kekayaan
anak yatim sering berbuat yang tidak semestinya, yang kadang
mengawininya tanpa mas kawin. Maka al-Qur’an memperbaiki
perilaku yang salah tersebut. bahwa menikahi janda dan anak-anak
Yatim dalam konteks ini sebagai wujud pertolongan, bukan untuk
kepuasan seks. Sejalan dengan itu, pemberlakuannya harus dilihat dari
konteks itu bukan untuk selamanya. Ini artinya, bahwa ayat ini adalah
ayat yang kontekstual yang temporal pemberlakuannya, bukan ayat
yang prinsip yang universal yang harus berlaku selamanya.
Ketentuan hukum di Indonesia yang disusun tanpa
memperhatikan kepentingan dan hak asasi perempuan sebagai
individu yang otonom, yang menjadi subjek dari hukum yang
berkaitan dengan diri dan kehidupannya, menjadi embrio lahirnya
berbagai ketidakadilan terhadap perempuan baik secara psikis maupun
ekonomis. Perempuan-perempuan yang mengalami poligami baik
poligami resmi apalagi sirri, sangat rentan mengalami ketidakadilan.
Lemahnya posisi mereka yang dipoligami selanjutnya berdampak
pada pola ketergantungan, subordinasi dan marginalisasi perempuan
terhadap laki-laki, baik dalam bidang ekonomi, pengambilan
keputusan (dalam) keluarga maupun yang lainnya.
25 Dokumen Litbang Rifka Annisa Women Crisis Center, Data Kasus
Kekerasan Terhadap Perempuan Yang masuk di Rifka Annisa WCC, Periode Tahun
1994-2000.
H. Akhmad Haries, Poligami dalam Perspektif…….171
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an al-Karim.
Ali Engineer, Asghar, Hak-hak Perempuan dalam Islam, terj. Farid
Wajidi dan Assegaf, Cici Farkha, Yogyakarta: LSPPA &
CUSO, 1994.
Departemen Agama RI, Bahan Penyuluhan Hukum, Jakarta: Dirjen
Pembinaan Kelembagaan Islam, 2000.
Dokumen Litbang Rifka Annisa Women Crisis Center, Data Kasus
Kekerasan Terhadap Perempuan Yang masuk di Rifka
Annisa WCC, Periode Tahun 1994-2000.
Effendi, Djohan, “Memikirkan Kembali Asumsi Pemikiran Kita”,
dalam kata pengatar bukunya Asghar Ali Engineer, Islam
dan Pembebasan, alih bahasa Hairus Salim dan Imam
Baehaqy, Cet. I, Yogyakarta: Lkis, 1993.
El Alami, Dawoud dan Hinchliffe, Doreen, Islamic Marriage and
Divorce Laws of The Arab Word, London, The Hague,
Boston: Kluwer Law International, 1996.
Eka, Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan, Jakarta: P3M,
1999.
Grafik Solusi yang dipilih klien kasus KTI Bulan Januari-Desember
2000 di Rifka Annisa WCC Yogyakarta, Sumber Divisi
Litbang RAWCC Yogyakarta.
Hasyim, Syafiq, Poligami dan Keadilan kualitatif, Jakarta: P3M,
1999.
Labib MZ., Pembelaan Ummat muhammad, Surabaya: Bintang
Pelajar, 1986.
Mulia, Musdah, Pandangan Islam tentang Poligami, Jakarta: LKAJSP,
1999.
Nasution, Khoiruddin, ”Perdebatan sekitar Status Poligami”, Jurnal
Musawa, No. 1. Vol. 1. Maret 2002.
----------, Riba & Poligami: Sebuah Studiatas Pemikiran Muhammad
Abduh, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996.
Nuryatno, M. Agus, Islam, Teologi Pembebasan dan Kesetaraan
Gender, Cet.I (Yogyakarta: UII Press, 2001), hlm. 7-8.
This document was created with Win2PDF available at http://www.daneprairie.com.
The unregistered version of Win2PDF is for evaluation or non-commercial use only.